Fakta-fakta 15 Personel Polrestabes Medan Heboh Disebut Jadi DPO

Fakta-fakta 15 Personel Polrestabes Medan Heboh Disebut Jadi DPO

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 20 Jun 2024 09:16 WIB
Daftar personel yang disebut berstatus DPO. (dok. Istimewa)
Foto: Daftar personel yang disebut berstatus DPO. (dok. Istimewa)
Medan -

Media sosial dihebohkan dengan selebaran berisi nama dan foto 15 personel Polrestabes Medan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini fakta-fakta terkait hal tersebut.

1. Beredar di Medsos

Selebaran berisi foto dan nama 15 personel Polrestabes Medan itu beredar di media sosial. Selebaran tersebut berjudul 'Daftar Pencarian Orang (DPO)'. Di bawahnya tertulis bahwa ke-15 orang itu telah meninggalkan dinas mereka.

"Bahwa personel Polri tersebut telah meninggalkan dinas di kesatuan Polrestabes Medan. Bagi yang mengetahui silakan hubungi Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi," demikian tulisan di kertas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada bagian bawah kertas, tercantum tanda tangan Kasi Propam Polrestabes Medan. Selain itu, ada juga tanggal penandatanganan, yakni pada Juni 2024.

Adapun 15 personel itu, yakni Bripda Hasanuddin Sitohang, Bripda Edi Kurniawan, Briptu Haris K Putra, Brigadir Rudianto Ginting, Brigadir Refandi, Brigadir Sapril, Brigadir Ade Nugraha, Brigadir Zefri Suzaldi, Brigadir Eliod Silitonga, dan Brigadir Muliadi. Lalu, Brigadir Afriyanto Maha, Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih Gumirlang, Bripka Riswandi dan Aiptu Sutarso.

ADVERTISEMENT

2. Polisi Bantah DPO

Polda Sumut mengatakan bahwa para personel itu bukanlah DPO. Para personel itu sudah tidak berstatus sebagai anggota polisi karena sudah disanksi PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat).

"Bukan DPO, mereka sudah di-PTDH semua," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (19/6/2024).

3. Berawal dari Bolos Kerja

Hadi mengatakan para personel itu awalnya melakukan pelanggaran disiplin dengan tidak masuk kerja dalam waktu yang lama. Selain itu, mereka juga melakukan tindak pidana lainnya.

"Terhadap 15 orang tersebut, itu sudah dilakukan PTDH. Semua mereka ini dipecat berawal dari indisipliner. (Ada) juga terlibat percobaan pencurian, positif metamfetamin. Dia tidak masuk kantor setelah sekian puluh hari, di akumulasi jadi pelanggaran disiplin. Kemudian ada yang 30 hari tidak masuk, ada yang 50 hari, 60 hari yang pada akhirnya didudukkan sebagai tindakan indisipliner dan dilakukan PTDH," ujarnya.

Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan para personel itu dipecat dalam rentang waktu 2020-2024. Bahkan, setelah dipecat itu, ada juga dari ke-15 personel yang terlibat kasus pidana.

"Terkait dengan adanya peristiwa-peristiwa pidana lainnya itu dilakukan setelah atau pasca putusan," sebutnya.

4. Selebaran untuk Internal

Perwira menengah Polri itu menyebut selebaran yang beredar itu sebenarnya untuk konsumsi internal mereka. Selebaran itu dibagikan sebagai pengingat kepada anggota lainnya agar tidak berperilaku seperti para personel tersebut.

"Itu sebenarnya selebaran untuk internal sebagai peringatan kepada anggota lain untuk tidak melakukan seperti yang 15 orang itu. Itu semangat keterbukaan kita bahwa kita tidak mentolerir, polisi tidak mentolerir siapapun anggota yang bersalah, menyimpang, itu akan dilakukan penindakan," sebut Hadi.

5. Tindak Personel Melanggar

Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan pihaknya tidak mentolerir perbuatan personel yang melanggar. Hadi menyebut mereka akan memberikan tindakan tegas.

"Polri tidak melindungi setiap perilaku menyimpang yang dilakukan anggotanya," pungkasnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads