Ortu Bayi Perempuan yang Dibuang di Teras Rumah Warga Karimun Ditangkap

Kepulauan Riau

Ortu Bayi Perempuan yang Dibuang di Teras Rumah Warga Karimun Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Minggu, 16 Jun 2024 19:30 WIB
Orang tua bayi yang dibuang di teras rumah warga di Karimun ditangkap. (Dok Polres Karimun)
Foto: Orang tua bayi yang dibuang di teras rumah warga di Karimun ditangkap. (Dok Polres Karimun)
Karimun -

Satreskrim Polres Karimun menangkap orang tua yang membuangnya bayinya di teras rumah warga Kelurahan Beram Timur, Kecamatan Meral, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), April 2024 lalu. Ibu bayi yang masih di bawah umur itu diamankan bersama pacarnya.

"Ada dua orang yang diamankan yakni inisial E (16) sebagai ibu bayi dan MR (22) pacar ibu korban atau ayah dari bayi tersebut. Keduanya diamankan pada Jumat (14/6) di kediamannya masing-masing," kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Minggu (16/6/2024).

Fadli menyebut penangkapan keduanya dilakukan usai Satreskrim melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah ke ibu korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah diinterogasi E mengakui telah membuang bayinya bersama dengan pacarnya yang bernama MR menggunakan sepeda motor. Kemudian anggota mencari keberadaan MR dan mengamankan di kediamannya," ujarnya.

Hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku yakni E dan MR berpacaran sejak November 2022. Keduanya juga mengaku telah melakukan hubungan suami istri.

ADVERTISEMENT

"Jadi keduanya ini berpacaran pada 2022 dan pernah melakukan hubungan layaknya suami istri. Pada Desember 2023, E mengetahui dirinya telah terlambat datang bulan dan memberitahukan ke MR," tambahnya.

MR yang mengetahui pacarnya hamil lalu meminta untuk memberitahukan hal tersebut ke orang tua keduanya. Namun E yang takut dimarahi orang tuanya menolak.

"Kabar kehamilan E akhirnya disimpan sendiri dan pada 30 April 2024, melahirkan bayi tersebut di kamar mandi," ujarnya.

E yang saat itu telah melahirkan, menghubungi pacarnya MR untuk menjemput dirinya dan bayi yang baru dilahirkannya. Setelah berkeliling keduanya kembali membawa anak tersebut dan diletakkan di teras rumah warga.

"Saat di jalan MR sempat meminta untuk menceritakan kepada kedua orang tua mereka. Tapi E menolak hal tersebut. Kemudian bayi itu diletakkan di rumah warga yang tak jauh dari rumah E, itu dilakukan dengan alasan agar tidak jauh jika ingin melihat anaknya," ujarnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Karimun untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku pembuangan bayi itu dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sebelum, warga Kelurahan Beram Timur, Kecamatan Meral, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) digegerkan dengan penemuan bayi pada Selasa (30/4/2024) dini hari. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi menangis di teras rumah warga.

"Penemuan bayi berjenis kelamin perempuan itu tadi dini hari sekitar pukul 03.50 WIB. Bayi itu ditemukan di teras pemilik rumah di RT 003 RW 003 Kelurahan Baran Timur, Meral," kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Selasa (30/4/2024).

Kronologi penemuan bayi berjenis kelamin perempuan itu bermula dari pemilik rumah bernama Abu Bakarrudin yang terbangun hendak buang air kecil. Kemudian ia mendengar suara tangisan bayi.

"Saksi kemudian mengintip dari kendala rumah, terlihat sesosok bayi di depan teras rumahnya," ujarnya.

Saksi yang melihat bayi tersebut langsung memberitahukan penemuan itu ke tetangganya. Kemudian keduanya langsung menggendong bayi berjenis kelamin perempuan yang ditinggalkan dengan alas handuk.

"Kemudian penemuan bayi itu dilaporkan ke Polres Karimun. Anggota yang tiba langsung membawa korban ke RSUD untuk pemeriksaan kesehatan," ujarnya.

Hasil pemeriksaan bayi perempuan oleh tim kesehatan dalam kondisi sehat. Bayi tersebut memiliki berat badan 2,18 kilogram.

"Alhamdulillah bayi tersebut dalam keadaan sehat dengan berat badan 2,18 kilogram. Panjang 47,1 centimeter," ujarnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads