Sidang pemeriksaan kepada WA berlangsung tertutup di ruangan Cakra, PN Mojokerto siang tadi. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivone Tiurma Rismauli dengan jaksa penuntut umum (JPU) Alaix Bikhukmil Hakim juga mengikuti sidang secara langsung.
Alaix menyebut, WA didakwa dengan pasal persetubuhan dan pencabulan anak. Yaitu pasal 81 ayat (3) juncto pasal 76D junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 82 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi, dakwaan kami persetubuhan dan pencabulan. Kami junctokan pasal 64 ayat (1) KUHP karena perbuatan persetubuhannya berlanjut (berulang kali)," jelasnya kepada wartawan di lokasi, Kamis (13/6/2024).
Dalam fakta persidangan, lanjut Alaix, WA ternyata 17 kali menyetubuhi keponakannya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD. Lokasinya di rumah terdakwa saat korban menjaga neneknya yang sakit, serta di rumah korban.
"Fakta persidangan terdakwa tidak mengakui. Dia membantah melakukan persetubuhan, hanya mencabuli saja. Namun, korban menyatakan sudah 17 kali lebih disetubuhi," ungkapnya.
Artikel ini sudah tayang di detikJatim, baca selengkapnya di sini
(afb/afb)