3 Terdakwa Kasus Korupsi PT PSU Divonis 9,5 Tahun Penjara

3 Terdakwa Kasus Korupsi PT PSU Divonis 9,5 Tahun Penjara

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 12 Jun 2024 17:30 WIB
Sidang vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi PT PSU (Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Sidang vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi PT PSU. (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Sidang vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang merupakan BUMD milik Pemprov Sumut digelar hari ini. Ketiga tersangka divonis dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.

Tiga terdakwa yang menjalani sidang adalah Dirut PT PSU periode 2019-2022 Gazali Arief, Dirut PT Kartika Berkah Bersama Febrian Morisdiak Bate'e dan Ketua Primer Koperasi Babinminvetcad Kodam 1/BB Letkol (Pur) Inf Sahat Tua Bate'e. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan M Yusafrihardi Girsang.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 5 bulan," kata M Yusafrihardi Girsang saat membacakan vonis di PN Medan, Rabu (12/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya divonis hukuman pidana penjara dan denda yang sama. Lalu diberikan waktu untuk pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

"Saudara punya hak menerima, pikir-pikir atau banding sesuai batas waktu yang diatur undang-undang," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Dirut PT Kartika Berkah Bersama Febrian Morisdiak Bate'e dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3,398 miliar dan Ketua Primer Koperasi Babinminvetcad Kodam 1/BB Letkol (Pur) Inf Sahat Tua Bate'e sebesar Rp 6,289 miliar. Sedangkan Dirut PT PSU periode 2019-2022 Gazali Arief tidak dikenakan uang pengganti.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut ketiganya hukuman penjara 18 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun dan 6 bulan," sebut JPU Gaul di ruang sidang Cakra 9, Senin (20/5).

Para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Di samping itu, para terdakwa turut dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang nilainya berbeda. Sebab, sesuai dengan yang dinikmati masing-masing terdakwa.

Terdakwa Gazali Arief dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e masing-masing Rp 43.126.901.564. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda kedua terpidana disita kemudian dilelang JPU.

"Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut diganti dengan pidana 9 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Febrian Morisdiak Batee dituntut pidana UP sebesar Rp 7.299.500.000 subsidair 9 tahun penjar," ucapnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads