Heboh kasus Polwan bernama Briptu Fadhilatun Nikmah yang membakar suaminya hidup-hidup, yang juga polisi, Briptu Rian Dwi hingga tewas. Begini kronologi kejadian tersebut.
Briptu Rian merupakan warga Desa Sumberjo, Plandaan, Jombang sedangkan pelaku Briptu Fadhilatun juga anggota SPKT Polres Mojokerto Kota. Keduanya tinggal di rumah dinas Aspol nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, insiden itu terjadi di garasi rumah dinas keduanya, Sabtu (8/6) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu pasutri tersebut sempat cekcok saat Briptu Rian pulang dari kantor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat korban ini pulang dari kantor, kemudian cekcok dengan istrinya," ujar Dirmanto, dilansir detikJatim, Senin (10/6/2024).
Keduanya terlibat cekcok perkara gaji ke-13 korban yang nominalnya berkurang cukup besar. Briptu Fadhilatun menanyakan kekurangan gaji tersebut, namun tak ada jawaban dari korban hingga Fadhilatun menyiramkan bensin yang sudah disiapkannya ke tubuh suaminya itu.
"Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badan korban," ungkap Dirmanto.
Namun saat itu ada sumber api di dekat TKP hingga membuat korban langsung terbakar.
"Tidak jauh dari TKP, ada sumber api dan terpercik, akhirnya membakar yang bersangkutan," tambahnya.
Usai kobaran api ditubuh korban padam, tersangka lau membawa suaminya ke RSUD Mojokerto. Saat suaminya dirawat di rumah sakit, tersangka sempat meminta maaf pada korban.
"Jadi FN ini juga memiliki tanggung jawab yang besar, ya untuk menolong yang bersangkutan dengan dibantu beberapa tetangga. Sesampainya di rumah sakit, FN meminta maaf kepada suami atas perlakuannya," imbuhnya.
Dirmanto menjelaskan, penganiayaan ini baru sekali dilakukan oleh Briptu Fadhilatun. Hal itu dilakukan lantaran tersangka sudah kesal dengan korban.
"Kejadian ini baru pertama kali, karena saking jengkelnya itu, karena si FN ini memiliki 3 anak yang masih kecil. Kan banyak-banyaknya membutuhkan biaya, nah kejengkelan itu yang akhirnya membuat FN khilaf," tuturnya.
Saat ini Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia juga mewakili Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto turut menyampaikan duka cita atas kejadian itu.
"Pak Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan turut berduka cita yang mendalam pada keluarga korban. Untuk Briptu FN berdasarkan hasil gelar perkara dan olah TKP sudah ditetapkan tersangka," ujar Dirmanto
Briptu Rian akhirnya meninggal dunia akibat luka bakar 90% di rumah sakit.
"Pada pukul 12.54 WIB tadi (korban) dinyatakan meninggal dunia," tuturnya.
(nkm/nkm)