Seorang pria paruh baya berinisial ST (62), asal Nagari Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Pelaku ditangkap polisi usai memperkosa putri tetangganya yang berkebutuhan khusus.
"Pelaku berinisial ST sudah kita amankan. Saat ini pelaku sudah mengakui perbuatannya cabul dan persetubuhan itu. Untuk korban anak berkebutuhan khusus," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin kepada detikSumut, Minggu (9/6/2024).
Yasin mengatakan, ST telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan itu sebanyak dua kali ke korban berinisial DN (21). Sementara usai melakukan aksi bejatnya itu, pelaku memberi korban uang sebanyak Rp 10 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan pelaku dia telah mencabuli dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Sementara usai melakukan perbuatannya itu, pelaku selalu memberi korban uang sebanyak Rp 10 ribu," jelasnya.
"Untuk korban DN ini umurnya saat ini 21 tahun. Namun pola pikirnya masih kayak anak berumur 9 tahun. Karena dia anak berkebutuhan khusus," sambung Yasin.
Tersangka melakukan aksinya di lokasi sepi yang berada di sekitar rumahnya. Pelaku mengajak korban dengan iming-iming pemberian uang.
"Untuk modusnya mengajak korban bermain di tempat sepi dan mengiming-imingi dia uang. Sementara saat itulah korban disetubuhi pelaku," ungkapnya.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sijunjung. Atas perbuatannya, ST dijerat Pasal 286 juncto pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
"Pelaku kita jerat Pasal 286 juncto pasal 289 KUHPidana, hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. Karena saat itu korban tidak berdaya disetubuhi pelaku," tutupnya.
(afb/afb)