Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad melantik Andi Rizal Siregar sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang. Andi Rizal menggantikan Hasan.
Pelantikan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andi Rizal digelar di Gedung Daerah Pemprov Kepri di Tanjungpinang. Andi Rizal sebelumnya menjabat sebagai Asisten III administrasi umum Pemprov Kepri.
Gubernur Ansar usai pelantikan meminta Andi Rizal menjalankan tugasnya sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasca pelantikan ini saya berharap bapak Andri Rizal untuk bekerja menjalankan fungsi sebagaimana yang diamanahkan," kata Ansar, Jumat (31/5/2024).
Ansar berharap, Andi Rizal dapat rajin turun langsung ke tengah masyarakat Tanjungpinang. Ia juga meminta Andi untuk membangun nilai gotong royong di masyarakat.
Baca juga: Pilkada 2024 di Kepri Tanpa Calon Independen |
"Kami berharap bapak Andri Rizal dapat bekerja kertas karena Tanjungpinang adalah ibu kota provinsi. Harus sering dan rajin turun ke lapangan. Bangun gotong royong masyarakat," ujarnya.
Dalam sambutannya, Ansar juga mengucapkan terima kasih kepada Hasan, Pj Wali Kota Tanjungpinang sebelumnya. Ia menilai kinerja yang dibangun Hasan memimpin Tanjungpinang cukup baik.
"Saya juga berterimakasih kepada Pj sebelumnya Bapak Hasan atas kinerja yang luar biasa," ujarnya.
Untuk diketahui, Hasan dilantik menjadi sebagai Pj Walkot Tanjungpinang oleh Gubernur Ansar Ahmad pada 21 September 2023. Hasan juga sebelumnya diketahui menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Kepri.
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan saat ini diketahui tengah tersandung proses hukum pemalsuan surat tanah. Kasus tersebut diketahui saat ia menjabat Camat Bintan Timur.
Hasan sendiri diketahui ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni inisial B dan RM. Kedua orang tersebut pada Selasa (7/5) lalu telah ditahan oleh Polres Bintan.
Untuk pemeriksaan Hasan, polisi telah mengirimkan surat ke Kemendagri. Saat ini polisi masih menunggu jawaban surat tersebut.
"Kami masih menunggu jawaban surat dari Kementerian Dalam Negeri, apapun hasilnya nanti kami masih menunggu sampai dengan tanggal 3 Juni 2024 nanti, kami harapkan jawaban dari Kementerian dapat kami terima secepatnya karena dalam perkara tersebut merupakan satu rangkaian kejadian sehingga ketiganya harus dilakukan penyidikan," kata kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda, Rabu (8/5).
(mjy/mjy)