Tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Mandailing Natal (Madina) diperiksa secara mendalam oleh KPU Madina terkait dugaan menyetor uang agar diloloskan saat seleksi. Tiga orang PPK itu merupakan hasil dari pemeriksaan 18 orang PPK sebelumnya.
"Yang akan diperiksa tiga orang dari hasil penelusuran yang kemaren dilaksanakan KPU terhadap 18 orang," kata Ketua KPU Madina, Muhammad Ikhsan saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).
KPU Madina sendiri telah menjadikan kasus ini menjadi temuan dan dilakukan pemeriksaan. Ikhsan belum mau mengungkapkan 3 anggota PPK yang diperiksa secara intensif itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti aja ya, masih dalam proses pemeriksaan," ucapnya.
Ketiga orang tersebut akan diberikan sanksi jika terbukti melanggar etik. Sanksinya berupa peringatan hingga pemecatan.
"Kalau terbukti melanggar kode etik, sanksinya bisa peringatan, peringatan keras dan pemberhentian dari PPK," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Madina memeriksa 18 orang PPK terkait dugaan setoran uang agar diloloskan saat seleksi. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (3/6).
"18 orang PPK (dipanggil hari ini)," kata Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan saat dihubungi, Senin (3/6).
Kasus ini bermula dugaan adanya anggota PPK di Kabupaten Madina, Sumatera Utara, menyetor uang saat proses seleksi agar diloloskan. Jumlah uang yang disetor sebesar Rp 5 juta per orang.
Hal itu diketahui dari bukti transfer anggota PPK terpilih berinisial AL ke anggota PPK terpilih lainnya berinisial WN. Keduanya merupakan anggota PPK di kecamatan berbeda di Madina.
Uang yang ditransfer tersebut sebesar Rp 3 juta dengan narasi uang muka atau down payment (DP). AL dan WN sendiri dihubungkan oleh anggota PPK terpilih lainnya berinisial AH.
"Uang muka PPK, bg **," demikian tertulis di catatan dalam bukti transfer yang dilihat, Rabu (29/5).
Dalam sebuah pesan WhatsApp, diketahui juga jika Rp 3 juta itu merupakan uang muka. Sedangkan Rp 2 juta lagi akan dibayar kemudian.
(mjy/mjy)