Sebanyak 14 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Sumatera Utara (Sumut), Bangka Belitung dan Lampung yang hendak berangkat ke Kamboja digagalkan oleh polisi. Mereka diketahui ke Kamboja diduga untuk menjadi admin judi online.
"Unit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang menggagalkan keberangkatan 14 orang calon PMI ilegal pada Minggu (2/6). Mereka berencana berangkat ke Kamboja via Malaysia untuk jadi admin judi online di Kamboja," kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, Iptu Noval Adimas, Jumat (7/6/2024).
Noval mengatakan pengungkapan itu bermula dari kecurigaan anggota pos polisi Pelabuhan Internasional Batam Center terhadap para PMI non prosedural tersebut. Kemudian petugas membawa mereka ke pos polisi untuk diperiksa dan hasilnya diketahui bahwa mereka hendak ke Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pemeriksaan, para PMI non prosedural tersebut mengaku bahwa mereka mau berangkat ke negara Malaysia (transit) dengan tujuan akhir ke negara Kamboja untuk bekerja. Mereka mengaku akan bekerja sebagai admin judi online di negara Kamboja," ujarnya.
"Dari pemeriksaan itu diketahui identitas 14 orang tersebut. 12 orang asal Serdang Bedagai, Sumut. 1 orang Bangka Belitung dan 1 orang asal Lampung," tambahnya.
Dalam keterangannya, 14 orang PMI itu mengaku diurus oleh seorang perempuan asal Serdang Bedagai, Sumut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan informasi tersebut.
"Kemudian dilakukan penyelidikan di wilayah hukum Polda Sumatera Utara terkait tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia," ujarnya.
Dari penyelidikan polisi, kemudian diamankan seorang perempuan berinisial SI. Perempuan itu diamankan di kelurahan Bandar Tengah, Kecamatan Khalipah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
"SI adalah orang yang membantu menguruskan keberangkatan para korban untuk bekerja ke Negara Kamboja. Ia diamankan di kediamannya di Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (4/6)," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, SI mengaku sebagai perpanjangan tangan pelaku yang berada di Kamboja. Ia berperan sebagai orang yang memberi informasi hingga memfasilitasi keberangkatan dan membuat paspor para PMI.
"Pelaku berperan memberikan informasi awal perekrut dan memfasilitasi keberangkatan berupa membantu membuat paspor, mengantar ke Bandara Kualanamu serta mengontrol keberangkatan dari Medan, Batam hingga Kamboja," ujarnya.
Hasil keterangan korban dan pelaku, keberangkatan para PMI yang hendak jadi admin judi online di Kamboja ditanggung sendiri. Nantinya sesampainya di Kamboja para PMI tersebut akan diganti biayanya oleh perusahaan perekrut.
"Semua biaya para PMI non prosedural itu ditanggung sendiri. PMI tersebut nanti sampai di Kamboja diganti perusahaan," ujarnya.
Saat ini para calon PMI dan pelaku telah diamankan di Polsek KKP untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku SI dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(dhm/dhm)