Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam berinisial S diamankan polisi terkait kasus narkoba. DPW PSI Kepulauan Riau (Kepri) pun bergerak cepat dengan memberikan sanksi terhadap S.
Penangkapan terhadap S juga telah dibenarkan Ketua DPW PSI Kepri Anto Duha.
"Benar, penangkapan oleh Satres Narkoba Polresta Barelang. Kami tidak mentoleransi tindak pidana seperti penyalahgunaan narkoba ini," kata Anto, Kamis (6/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PSI Kepri pun langsung memberikan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap S. Bahkan KTA milik S juga sudah ditarik.
"Yang bersangkutan sudah kami pecat dari jabatan Ketua DPD Kota Batam dan keanggotaan PSI dan menarik KTA yang bersangkutan," ujarnya.
Anto menegaskan pihaknya mendukung kepolisian untuk memberantas narkoba di wilayah Batam dan Kepulauan Riau. Ia menyebut tak akan memberikan bantuan hukum kepada ketua DPD PSI Batam.
"Kita mendukung polisi melakukan pemberantasan narkoba dan tidak akan mengintervensi, PSI mempersilakan aparat hukum untuk melanjutkan kasus ini," ujarnya.
Baca juga: Gagal Nyaleg, Giring Mulai Bermusik Lagi |
Terkait kasus narkoba yang menjerat S, Anto mengaku belum berkoordinasi dengan Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep. Namun Ia menyebut dirinya telah mengkoordinasikan kejadian itu ke beberapa pengurus DPP PSI.
"Belum koordinasi dengan Ketua umum, tapi koordinasi dengan beberapa orang di DPP," ujarnya.
Sementara itu, beredar informasi jika S ditangkap polisi pada Selasa (4/6) terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Barelang.
"Benar, ada penangkapan oleh Satres Narkoba Polresta Barelang. Pengungkapan dilakukan pada Selasa (4/6) malam," ujar Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Kamis (6/6/2024).
Saat dikonfirmasi soal kronologi penangkapan, Tigor masih enggan merincikan hal tersebut. Ia menyebut saat ini Satresnarkoba Polresta Barelang masih melakukan pengembangan.
"Masih kita kembangkan. Pengembangan itu untuk mencari alat bukti lainnya," ujarnya.
Tigor menyebut hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dari pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Barelang. Penyidik disebut masih mempunyai waktu untuk melengkapi alat bukti.
"Masih berjalan. Untuk barang bukti masih pengembangan. Pemeriksaan, kan waktunya 3 hari untuk penetapan tersangka. Nanti informasi lengkapnya akan kami sampaikan setelah penyidikan rampung," ujarnya.
(mjy/mjy)