Polisi menangkap NDG (22), pembacok AF (33) pejalan kaki di Pasar Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar). Ternyata pelaku adalah keponakan korban.
"Pelaku semalam sudah berhasil kita amankan di Bukittinggi. Sementara pelaku merupakan ponakan korban," kata Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro kepada detikSumut, Selasa (4/6/2024).
Kartyana menjelaskan NDG dijerat pasal 353 ayat (1) Jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana atas perbuatannya. Pelaku pun terancam empat tahun penjara.
Motif Pelaku Bacok Korban
Menurut Kapolres pelaku membabi-buta membacok korban karena sakit hati. Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat bertemu dengan korban.
"Pembacokan ini didasari tersangka sakit hati kepada korban. Karena sebelumnya korban disapa tersangka di warung kopi, namun korban hanya diam. Mendapatkan respons seperti itu membuat pelaku sakit hati," jelasnya.
"Karena sakit hati, tersangka mengambil samurai sepanjang 75 sentimeter di rumahnya. Saat korban keluar warung kopi, tersangka langsung menyerang korban seperti di video," sambung Kapolres.
Akibat penganiayaan itu, AF mendapatkan 32 jahitan akibat luka-luka bagian tangan kanan dan kiri. Sementara korban selamat usai dibantu warga setempat.
"Korban mengalami 32 jahitan akibat pembacokan tersebut, itu disebabkan luka di bagian tangan kanan dan kiri. Sementara korban selamat usai dibantu warga," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pembacokan terhadap pejalan kaki di Pasar Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) viral di media sosial. Aksi pembacokan itu dilakukan seorang pria berbadan gempal.
Dilihat detikSumut, Senin (3/6/2024), video berdurasi 37 detik itu memperlihatkan dua orang pria tengah berjalan kaki dan di sekelilingnya terdapat kendaraan roda 2 dan 4.
(astj/astj)