5 Bocah SMP Keroyok Teman hingga Tewas, Motifnya Sepele

Regional

5 Bocah SMP Keroyok Teman hingga Tewas, Motifnya Sepele

T - detikSumut
Minggu, 02 Jun 2024 13:29 WIB
Jumpa pers Polres Kota Batu kasus siswa SMP tewas dikeroyok
Keterangan pers kasus siswa SMP tewas dikeroyok 5 teman sekelas. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Batu -

RKW (14), siswa kelas VII SMP Negeri 2 Kota Batu tewas usai dikeroyok 5 teman sekolahnya. Kelima pelajar tersebut pun sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum yakni AS (13), MI (13), KA (13), MA (13), KB (13).

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, Para tersangka memiliki peran masing-masing. Saat kejadian, KA menjemput korban dan mengambil video saat korban dipukuli. Sedangkan MI memukul dengan tangan kosong sebanyak tiga kali pada bagian kepala samping kiri dan belakang. Ia juga menendang punggung korban satu kali.

Sedangkan MA memukul punggung korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali, lalu menendang perut korban tiga kali serta memukul paha dan bokong serta menyeret korban. Lalu untuk AS dan KB meski tak ikut memukul, namun keduanya yang menyuruh pemukulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oskar juga menjelaskan, motif penganiayaan itu hanya karena persoalan sepele, yakni karena korban menolak dimintai tolong mencetak atau print tugas sekolah. Korban menolak permintaan tersangka karena hari sudah malam.

Korban pun dianiaya pada Rabu (29/5/2024) di Jalan Cempaka, Pesanggrahan, Kota Batu.

ADVERTISEMENT

"Motif inisial MA karena tersinggung oleh korban diminta untuk mencetak atau ngeprint tugas pada malam hari tapi tidak mau. Akibat tersinggung tersebut maka MA mengajak teman-temannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Oskar dilansir detikJatim, Minggu (2/6/2024).

Polisi juga mengungkap penyebab kematian korban berdasarkan hasil autopsi. Tempurung kepala korban retak hingga terjadi penggumpalan darah pada otak.

"Berdasarkan hasil visum korban meninggal akibat retak pada batok (tempurung) kepala bagian kiri ya sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah pada otak nah seperti itu," terang Oskar.

Korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu setelah mengeluh sakit usai dikeroyok. Namun pada Jumat (31/5/2024) korban dinyatakan meninggal dunia.

Pelaku terancam terjerat 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya pidana dengan penjara paling lama 15 tahun," tandas Oskar.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads