Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan 1500 Benih Bening Lobster (BBL) ke luar negeri di Batam. Satu pelaku diamankan dan satunya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial HK. Pelaku membawa 1500 benih lobster jenis pasir di Pelabuhan Sekupang, Batam, Selasa (28/5). Nilai benih lobster tersebut mencapai Rp 150 juta," kata Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Wardana, Kamis (30/5/2024).
Putu menyebut ribuan benih lobster yang diamankan pihaknya itu, dibawa pelaku dari Pelabuhan Ratu, Jawa Barat. Benih lobster itu rencananya akan diselundupkan ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benih lobster yang kita amankan ini dibawa pelaku dari Pelabuhan Ratu dan akan diselundupkan ke luar negeri. Namun dari keterangan tersangka ia tidak mengetahui pasti kemana benih lobster itu akan dikirim," ujarnya.
Putu menyebut pelaku HK menyimpan benih lobster di dalam sebuah koper berwarna merah. Ia juga menyebut benih lobster itu dibawa pelaku melalui jalur darat dan laut.
"Benih bening lobster ini dibawa dari Pelabuhan Ratu kemudian ke Lampung, Palembang lalu ke Tembilahan, Riau kemudian dibawa ke Batam. Perjalan tersangka cukup panjang," ujarnya.
Putu menyebut penyelundupan benih lobster yang diungkap pihaknya ini cukup rumit. Hal itu karena para pelaku menggunakan modus seperti menyelundupkan narkoba.
"Modusnya mirip dengan penyelundupan narkoba. Jadi yang menyerahkan lain, yang mengangkut lain dan yang menerima lain orang. Ini masih kami kembangkan terus, siapa yang menyerahkan ke tersangka dan siapa yang akan menerima dan menyelundupkan ke luar negeri," ujarnya.
"Pelaku HK diperintahkan oleh seseorang berinisial U yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," tambahnya.
Dari pengakuan HK, ia mengaku diupah Rp 3 juta untuk mengantarkan benih lobster tersebut. Namun pelaku mengaku baru menerima Rp 1 juta.
"Upah yang diterima pelaku adalah Rp 3 juta, dengan Rp 2 juta sudah diterima dan Rp 1 juta lagi akan diterima setelah pengiriman selesai," ujarnya.
Ribuan benih lobster yang diamankan polisi itu kini telah dititipkan di Kantor Karantina Ikan Batam. Nantinya benih lobster itu akan dilepasliarkan.
Atas perbuatannya, pelaku HK dijerat dengan undang-undang perikanan. HK terancam pidana penjara 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
(dhm/dhm)