Polisi Gagalkan Penyelundupan 52 Ekor Anak Buaya ke Thailand di Batam

Kepulauan Riau

Polisi Gagalkan Penyelundupan 52 Ekor Anak Buaya ke Thailand di Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 30 Mei 2024 20:10 WIB
Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 52 ekor anak buaya muara ke Thailand via Malaysia di Batam. (Foto: Alamudin Hamapu)
Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 52 ekor anak buaya muara ke Thailand via Malaysia di Batam. (Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 52 ekor anak buaya muara dari Batam ke Thailand. Sebanyak 2 orang pelaku ikut diamankan pada pengungkapan tersebut.

"Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 2 orang inisial MU dan IR pelaku penyelundupan 52 ekor anak buaya muara," kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, Kamis (30/5/2024).

Penyelundupan 52 ekor buaya muara itu terungkap dari laporan masyarakat yang diterima polisi. Puluhan ekor buaya tersebut disimpan para pelaku di dalam keranjang putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pelaku diamankan di pelabuhan rakyat Tanjung Riau pada Sabtu (25/5). Dari tangan kedua pelaku, kita mendapati dua keranjang putih yang berisi puluhan ekor anak buaya muara," ujarnya.

Hasil pemeriksaan kedua pelaku, 52 ekor buaya muara itu diambil para pelaku di Tembilahan, Riau. Puluhan anak buaya tersebut hendak dibawa ke Thailand via Malaysia.

ADVERTISEMENT

"Anak buaya muara ini diambil dari Tembilahan, Riau. Dibawa ke Batam ke kemudian akan diselundupkan ke Thailand via Malaysia," ujarnya.

Pengakuan kedua pelaku, nilai ekonomi anak buaya itu di Thailand cukup tinggi. Sehingga hal itu membuat mereka tergiur.

"Pengakuan pelaku, puluhan buaya itu dijual dengan harga Rp 150 juta. Ini yang membuat mereka tergiur," ujarnya.

"Pengakuan para pelaku baru pertama kali. Tapi masih kami dalami pengakuan Mereka," ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kedua terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads