Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyampaikan nama-nama tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi pembelian alat peraga di Dinas Pendidikan Sumbar tahun 2021. Dalam kasus korupsi yang membuat negara merugi sebesar Rp 5,5 miliar itu, Kejati telah menetapkan 8 orang tersangka.
"Sejak tanggal 27 kemarin, kita telah menetapkan 9 tersangka. Namun 1 orang meninggal dunia, jadi status tersangka dia gugur. Jadi saat ini kami menetapkan 8 tersangka. Mulai inisial R, RA, SA, DRS, E, S, S, dan BA," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman saat ditemui detikSumut di Kejati Sumbar, Selasa (28/5/2024).
"Kerugian negara dibuat para tersangka dari empat kegiatan. Mulai dari sektor kemaritiman, pariwisata, hortikultura dan sektor industri. Jadi saat ini kita tetapkan 8 tersangka," sambungnya.
Hadiman mengatakan, kedelapan tersangka memiliki peran dan jabatan berbeda. Mulai dari R sebagai kuasa penggunaan anggaran, RA selaku PPTK, SA ASN SMK, DRS Kepala UKPBJ, E sebagai penyedia sektor hortikultura, S selaku penyedia sektor hortikultura, S sebagai penyedia sektor industri dan BA selaku penyedia sektor maritim.
"Dari perbuatan persekongkolan para tersangka dari awal sampai akhir. Jadinya timbul kerugian negara sebanyak 5,5 miliar lebih," jelasnya.
Hadiman menambahkan, para tersangka sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara yang dibuatnya. Para tersangka sampai saat ini juga belum di tahan Kejati.
"Kita akan memanggil para tersangka Jumat besok. Kita harap para tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan kita. Sementara mereka belum kita tahan," ungkapnya.
Hadiman tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. Dia menyebut masih akan mendalami keterangan para tersangka.
"Kita nanti akan melakukan pengembangan dari penyelidikan kepada tersangka. Jadi kalau ada disebutkan inisial atau nama yang ikut serta dalam menerima dana akan kita tetapkan tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 2 ayat (1), Pasal 3 undang-undang 31 tahun 1999 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka berasal dari dana APBD Provinsi Sumbar tahun 2021 dengan nilai pagu 18 miliar. Sementara kasus korupsi ini mencuat usai Kejati Sumbar menerima laporan masyarakat pada tahun 2023 lalu.
(nkm/nkm)