Irwan alias Ferdus (40) buronan polisi dilaporkan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit. Ferdus disebut-sebut sebagai bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut.
"Awalnya, tersangka merupakan DPO narkoba Polda Sumut, sebelumnya saat hendak ditangkap oleh personel Satuan narkoba di muara sungai Cempedak di Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras pada hari Sabtu 18 Mei 2024 malam sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, Selasa (21/5/2024) dalam konferensi pers.
Saat akan ditangkap, Ferdus melakukan perlawanan. Ia terlibat duel dengan seorang polisi yang telah mengintainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya bergelut sampai terjun ke sungai. Ferdus disebut juga sempat membuang barang bukti narkoba ke sungai.
"Dia masuk ke sungai sambil membuang barang bukti. Karena target adalah DPO, terus dikejar oleh anggota hingga bergelut di dalam sungai," kata Taufiq.
Karena kehabisan tenaga melawan polisi yang akan menangkapnya, Ferdus kemudian berhasil diamankan. Namun saat itu kondisinya lemah dan tak sadarkan diri sehingga harus dibawa ke rumah sakit dan menjalani perawatan selama dua hari.
"Awalnya mengeluh kepala pusing dan lemas sempat diperiksa ke Puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit. Hari Senin (20/5) siang kemudian meninggal dunia saat mendapatkan perawatan," ujarnya.
Ferdus selama ini memang menjadi buronan polisi dan dikenal licin saat ditangkap.
Sementara itu, usai dalam kesempatan yang sama, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb juga merilis pencapaian pengungkapan kasus narkoba Polres Batu Bara selama bulan Mei. Dari 27 kasus diamankan 32 orang tersangka.
Dari kasus-kasus tersebut, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 127,26 gram, ekstasi 6 butir seberat 2,15 gram, bong, pipet, timbangan elektrik, plastik klip kosong, uang tunai, HP dan sepeda motor yang disita dari tangan para tersangka.
Sementara sepanjang tahun 2024 ini Kapolres AKBP Taufiq menyebutkan pihaknya berhasil mengungkap 101 kasus narkoba dengan 135 orang tersangka.
Adapun barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 2.558,7 gram, daun ganja seberat 7.207,41 gram dan pil ekstasi sebanyak 2.822,42 gram atau 7.028 butir.
(mjy/mjy)