Berkas Perkara P21, Siskaeee Cs Tersangka Kasus Film Porno Dilimpahkan ke JPU

Berkas Perkara P21, Siskaeee Cs Tersangka Kasus Film Porno Dilimpahkan ke JPU

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 22 Mei 2024 01:00 WIB
Siskaeee Bungkam Usai Jalani Pemeriksaan Kejiwaan Lanjutan
Siskaeee berbaju tahanan saat akan dilimpahkan ke JPU (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Polisi melakukan pelimpahan tahap 2 11 tersangka kasus film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan. Pelimpahan dilakukan setalah berkas perkara 11 tersangka dinyatakan lengkap.

"Tanggal 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (21/5/2024) dilansir detikNews.

Setelah dinyatakan lengkap, maka polisi melakukan pelimpahan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Pelimpahan dilakukan pada hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 21 Mei 2024, tim penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pengiriman tahap II (pengiriman Tersangka dan barang bukti dengan 11 (sebelas) orang tersangka dan 1 orang tersangka wanita lainnya belum dilakukan tahap II karena masih dalam keadaan sakit," ujarnya.

"Untuk tiga orang tersangka laki-laki dititipkan ke Rutan Cipinang dan untuk 8 tersangka perempuan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu. Sedangkan untuk tersangka atas nama SNA alias Ici belum dapat mengikuti tahap 2 dikarenakan sedang sakit," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Adapun para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka ialah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.

Ancaman 10 Tahun Bui

Selebgram Siskaeee dan 10 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee dkk terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.

"(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads