3 PPK Medan Timur Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejari Ajukan Banding

3 PPK Medan Timur Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejari Ajukan Banding

Goklas Wisely - detikSumut
Selasa, 21 Mei 2024 22:00 WIB
Kajari Medan Muttaqin Harahap saat diwawancarai di Kantor Kejari Medan. (Goklas Wisely/detikSumut)
Foto: Kajari Medan Muttaqin Harahap saat diwawancarai di Kantor Kejari Medan. (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Kejari Medan angkat bicara soal tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang divonis tiga bulan penjara perkara penggelembungan suara dalam Pemilu 2024. Kejari Medan akan melakukan upaya banding.

"Dari tuntutan kami 1 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan, kalau dibandingkan dengan putusan hakim, masih jauh dari rasa keadilan masyarakat," kata Kajari Medan, Muttaqin Harahap, Selasa (21/5/2024).

"Oleh karena itu, kami sudah mengambil sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. Kami harap juga, Pengadilan Tinggi bisa lebih meneliti perkara ini," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun menyampaikan apresiasi terhadap hakim karena sependapat dengan pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di samping itu, ia mengucapkan perkara ini dapat menjadi peringatan kepada penyelenggara Pemilu agar ke depan hati-hati dalam melaksanakan tugas. Sebab, setiap perbuatan pidana apa pun akan mendapati konsekuensi hukum.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, PN Medan menggelar sidang putusan terhadap tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur perkara penggelembungan suara dalam Pemilu 2024.

Pantauan detikSumut, Selasa (21/5/2024), sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis. Para terdakwa pun turut hadir secara langsung.

Di antaranya, Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Kecamatan Medan Timur serta Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud sebagai anggota PPK

As'ad membacakan putusan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menyebabkan peserta Pemilu mendapat tambahan suara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan. Denda Rp 25 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata As'ad.

Ketiga terdakwa itu disangkakan Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.




(mjy/mjy)


Hide Ads