Pria berinisial KN (25) di Jambi membuat laporan ke polisi usai video pribadi miliknya dengan sang istri tersebar. KN melaporkan dugaan akses ilegal terhadap video pribadinya yang tersimpan di handphone miliknya.
Didampingi kuasa hukumnya Abdurahman Sayuti, KN melaporkan kasus itu ke Polda Jambi pada Sabtu (18/5/2024). Setelah melapor, KN langsung menjalani pemeriksaan di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Hari ini kita fokus membuat laporan pengaduan terhadap berita yang beberapa hari ini viral terkait klien kita yang mana videonya itu menyebar," kata Kuasa Hukum KN, Abdurahman Sayuti, dilansir detikSumbagsel, Sabtu (18/5/2024).
Sayuti mengungkapkan bahwa sebelum video pribadi kliennya beredar, KN sempat mendatangi salah satu konter di kawasan Nusa Indah, Kota Jambi pada 20 April 2024. Ketika itu KN menyervis HP miliknya.
Sehingga pihaknya menduga ada yang melakukan akses ilegal dengan menyalin video pribadi milik KN.
"Dugaan kita video itu diakses secara ilegal atau akses tanpa izin terhadap HP milik KN yang sempat diservis. Yang mana saat diservis itu mereka (tukang servis) meminta kata sandi dengan alasan mudah dalam proses servis," ujarnya.
Lanjut Sayuti, usai diservis HP milik KN kembali rusak sehingga kembali mendatangi konter tersebut pada 2 Mei 2024. Saat HP tengah diservis pada 4 Mei 2024, KN diberi tahu oleh temannya berinisial S, jika video pribadinya tersebar.
"Tanggal 4 Mei ada video yang viral dikasih tahu saksi inisial S. Posisi handphone KN masih di tempat servis. Jadi KN mendatangi tempat servis dan menanyakan posisi handphone dan mereka tidak menjelaskan hal yang memuaskan bagi KN terhadap video yang menyebar," terangnya.
Sayuti menduga video itu menyebar di rentang waktu saat HP milik KN diservis. Diduga akibat adanya akses ilegal.
"Kalau hari ini kita melaporkan sebagai korban, nanti siapa terlibat itu dalam pengembangan penyidik lah nantinya," ujarnya.
Sayuti juga menegaskan bahwa KN dan MA, pasangan yang ada di dalam video itu merupakan suami istri. Sehingga menurutnya, adegan di dalam video itu hal yang wajar layaknya suami istri.
"Kita juga ingin mengklarifikasi bahwa korban KN dengan MA ini suami istri. Jadi videonya itu yang wajar adalah suami istri. Yang tidak wajar bagi yang menyebarkannya," katanya.
Sayuti melanjutkan, KN dan MA menikah pada Januari 2023. Sementara video pribadi itu direkam pada Agustus 2023 dan Januari 2024.
"Yang jelas video itu karena itu adalah aktivitas pribadi. Maka itu untuk konsumsi pribadi," tambahnya.
Kepada penyidik, pihak KN juga menyerahkan sejumlah bukti, berupa beberapa tangkapan layar, dan lampiran surat nikah KN dan MA.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni mengatakan pihaknya akan mendalami keterangan dari laporan KN. Termasuk dokumen pernikahan yang dilampirkan oleh KN.
"Tadi kita menerima laporan dari saudara KN terkait beredarnya video tersebut. Jadi (dia) merasa dirugikan. Kita masih dalami illegal access," ujarnya.
"Kami masih dalami kronologisnya bagaimana, ke mana saja HP ini dibawa, dan data-data HPnya ini diberikan," pungkasnya.
(mjy/mjy)