Mundurnya Kades di Limapuluh Kota gegara Video Mesum Tersebar

Round Up

Mundurnya Kades di Limapuluh Kota gegara Video Mesum Tersebar

TIm detikSumut - detikSumut
Rabu, 21 Feb 2024 10:33 WIB
ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Limapuluh Kota -

Seorang wali nagari (kepala desa) di Nagari Talang Maur, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial SH, mundur dari jabatannya gegara video mesumnya dengan seorang wanita tersebar di media sosial. Ini kali keduanya kades di Sumbar tersandung kasus video mesum.

SH akhirnya memilih mundur usai video mesumnya yang berdurasi 4 menit 1 detik tersebut membuat resah masyarakat.

Mundurnya SH dibenarkan Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin. Ia menyebut SH mundur usai videonya viral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar kejadian itu, kemarin juga sudah ada konfirmasi dari Camat Mungka terkait kejadian ini. Dari saya kalau ada yang melanggar aturan, yah harus kita beri sanksi sesuai aturan yang ada," kata Safaruddin pada detikSumut, Selasa (20/2/2024).

SH melayangkan surat pengunduran diri kemarin sore. Padahal ia baru menjabat 2 tahun sebagai Wali Nagari Talang Maur. Plt kepala desa setempat pun sudah diangkat menggantikan SH.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan kemarin sore sudah mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara dia baru menjabat sebagai Wali Nagari selama 2 tahun ini. Saat ini Plt pengganti dia juga sudah ada," jelasnya.

"Selain sanksi mengundurkan diri dari jabatannya, dia juga pasti akan mendapatkan sanksi moral dari masyarakat sekitar," sambungnya.

Safaruddin menyesalkan kejadian tersebarnya video mesum oknum kades terulang kembali di Limapuluh Kota. Menurutnya pajabat harus menjadi contoh teladan bagi masyarakat.

Sebelumnya Wali Nagari Guguak VIII Koto, Limapuluh Kota, Yosrizal, juga harus melepaskan jabatannya usai tak sengaja mengirimkan foto asusilanya dengan seorang wanita yang bukan istrinya di grup WhatsApp.

"Kita dari awal pelantikan (Wali Nagari) telah menyampaikan seluruh Wali Nagari agar tidak menyalahi aturan dan undang-undang atau melewati norma agama. Termasuk asusila ini. Jadi atas kejadian ini, dia harus siap menerima sanksi, baik jabatan dan sanksi moral dari masyarakat. Kejadian seperti ini sebelum juga pernah terjadi," tutup Safaruddin.




(nkm/nkm)


Hide Ads