Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Tanjungpinang

Kepulauan Riau

Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Tanjungpinang

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 16 Mei 2024 21:37 WIB
Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan seorang pengedar narkoba.
Foto: Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan seorang pengedar narkoba. (Dok Polres Bintan)
Bintan -

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan menggagalkan upaya penyelundupan sabu di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang. Satu orang pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ikut diamankan polisi.

Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial TKH. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan kasus pencurian.

"Pelaku diamankan berinisial TKH. Pelaku ini residivis kasus narkotika dan residivis kasus pencurian," kata Syofian, Kamis (16/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang didapatkan polisi. Bahwa adanya transaksi narkoba di kawasan Lapas Kelas II Tanjungpinang di Bintan.

"Team mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwasanya ada seseorang yang mengantarkan narkotika jenis sabu di seputaran Lapas kelas II A Tanjungpinang pada Rabu (8/5)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Satresnarkoba Polres Bintan kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Tanjungpinang. Hasil pemeriksaan CCTV ditemukan seorang pria menggunakan sepeda motor masuk ke parkiran lapas.

"Selanjutnya tim bersama pihak lapas melakukan penyisiran dan berhasil menemukan 1 paket Warna Hitam berisi narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat 3,71 gram," ujarnya.

Dari penemuan sabu itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan. Kemudian diamankan seorang pria berinisial TRH di Tanjungpinang pada Jumat (10/5).

"Dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku ditemukan 3 paket kecil sabu dengan masing-masing berat 1,98 gram, 2,32 gram dan 2,40 gram sabu," ujarnya.

Dari interogasi polisi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain di Tanjungpinang. Hasil pemeriksaan ditemukan kembali 2 paket sabu.

"Kembali ditemukan dua pekat sabu masing-masing berisi 0,42 gram dan 0,29 gram sabu," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi kepada pelaku TKH, Ia mengaku sabu tersebut di pesan seorang mantan napi yang masih DPO. Pelaku oleh pemesan disuruh mengantarkan dan meninggalkan di area lapas.

"Jadi sabu itu diletakkan pelaku di area parkiran kendaraan. Nantinya pemesanan yang masih DPO ini akan mengambil barang tersebut. Barang tersebut belum sempat diambil pelaku yang DPO," ujarnya.

Dari penangkapan TRH, polisi menyita barang bukti sebanyak 123,51 gram. Atas perbuatannya TRh dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

"Dari 123,51 gram sabu yang disita ini berhasil menyelamatkan 1.284 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujarnya.




(afb/afb)


Hide Ads