Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan sebelum mencabut laporan kedua pihak melakukan mediasi di Mapolda Riau hari ini. Hadir langsung Prof Sri Indarti bersama sejumlah wakil rektor.
Sementara mahasiswa semester 8 tersebut, Khariq Anhar sebagai terlapor juga terlihat hadir langsung. Khariq didampingi tiga penasehat hukumnya saat proses mediasi berlangsung.
"Hari ini telah dilaksanakan mediasi yang dihadiri kedua belah pihak di Ruang Gelar Ditreskrimsus Polda Riau. Mediasi dibuka oleh Iptu Wahyu Saputra selaku mediator penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau," kata Nasriadi, Senin (13/5/2024).
Dalam mediasi, para pihak mendengarkan pendapat dari Sri Indarti terkait pengaduan tentang adanya dugaan tindak pidana ITE. Pengaduan diduga terkait menyerang kehormatan atau nama baik orang lain atau menuduhkan suatu hal yakni adanya unggahan video dengan akun instagram @aliansimahasiswapenggugat.
Akun itu, kata Nasriadi, menyebutkan Sri Indarti sebagai Broker Pendidikan Universitas Riau. Bahkan menampilkan foto Sri Indarti diakhir video sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU ITE.
"Pukul 11.00 WIB para pihak melakukan salaman, klarifikasi dan wawancara di Lobby Ditreskrimsus Polda Riau dengan hasil bahwa benar, pelapor dan terlapor pemilik akun atasnama Khariq Anhar telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan," kata Nasriadi.
Setelah adanya kesepakatan, Khariq pun meminta maaf. Sedangkan Sri Indarti telah membuat surat pencabutan laporan pengaduan hari ini yang ditujukan kepada Direktur Reskrimsus Polda Riau.
"Pelapor telah membuat surat pencabutan laporan pengaduan hari ini yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau," kata Nasriadi.
Diketahui Khariq Anhar adalah mahasiswa Fakultas Pertanian semester 8. Dia kaget dipolisikan Rektor Prof Sri Indarti setelah menggelar aksi terkait biaya kuliah di Unri yang mahal.
Tak hanya itu, Khariq dan mahasiswa lain disebut telah mengundang rektor bersama jajaran untuk diskusi. Hanya saja undangan itu tak dihadiri rektor atau utusan.
Khariq dan mahasiswa lain lalu membuat konten sebagai bentuk kritikan. Namun ia kaget karena dapat panggilan Ditreskrimsus Polda Riau setelah dilaporkan Sri Indarti.
Aksi itu dilakukan 4 Maret 2024 sekaligus momen membuat video. Aksinya berupa meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Unri.
Bukan diajak diskusi, ia justru kaget dapat kabar dilaporkan Rektor dengan UU ITE. Ia diduga menyerang atas nama baik orang lain atau menuduh suatu hal dalam video kampanye tersebut karena menyebut 'Sri Indarti selaku Rektor sebagai Broker Pendidikan Universitas Riau' dan menampilkan foto.
(ras/mjy)