Polres Pematangsiantar menahan AS (16), supir yang menyebabkan tabrakan maut di depan Universitas Nommensen Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku diserahkan oleh keluarga ke Polsek Siantar Marihat.
"Pada tanggal 7 Mei 2024 keluarga menyerahkan pelaku ke Polsek Siantar Marihat kemudian dijemput Tim Polres Pematangsiantar dan hingga saat ini dalam tahap penyidikan," kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, Sabtu (11/5/2024).
AS merupakan warga Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, yang bekerja sebagai sopir pengganti ojek online. Mobil yang digunakan oleh pelaku juga ditemukan, yakni mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi BK 1255 WAC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim khusus dari Unit Gakkum Sat Lantas dan Sat Reskrim melacak keberadaan mobil Ayla dan dua hari kemudian ditemukan mobil tersebut. Namun pada saat polisi mendatangi rumah pelaku, polisi tidak berhasil menemukan AS.
"Pelaku merupakan anak di bawah umur yang berusia 16 tahun 6 bulan, di mana juga merupakan putus sekolah meskipun masih berusia pelajar dan sehari-harinya meminta atau diberikan pekerjaan oleh pemilik mobil untuk menggantikan posisi sebagai seorang sopir Indriver (taksi online)," ucapnya.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya positif. Tes urine tersebut dilakukan setelah pengakuan penumpang AS saat kejadian.
"Pada saat kejadian, pelaku sudah diingatkan penumpang bahwa mengemudikan dalam keadaan tidak normal makanya dilakukan tes urine terhadap pelaku dan didapati pelaku positif menggunakan/konsumsi narkotika jenis sabu sabu," ujarnya.
AS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 dan UU No 11 Tahun 2012.
"Ppasal yang diterapkan pada pelaku yakni Pasal 311 ayat 5 dan 4 Subs Pasal 310 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Jo pasal 32 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga pelaku bisa ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, satu mobil menabrak dan menyeret tiga pria di depan Universitas Nommensen Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Akibatnya, dua orang dilaporkan tewas, sedangkan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Ketiga korban, yakni M Junaidi (19), Al Syahputra (20) dan Aditya Syahputra (19). Adapun korban tewas, adalah Junaidi dan Al Syahputra.
"Korbannya dua meninggal dunia dan satu luka berat," kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, Jumat (3/5).
Yogen menyebut kecelakaan itu terjadi di depan Universitas Nommensen di Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (2/5) sekira pukul 03.30 WIB. Kecelakaan itu berawal saat mobil yang dikemudikan pelaku melaju dari arah Megaland menuju arah Universitas Nomensen.
Setibanya di depan halte universitas itu, mobil tersebut menabrak bagian belakang sepeda motor yang tengah parkir. Pada saat kejadian, sepeda motor itu tengah diduduki oleh korban Aditya Syahputra.
"Hal tersebut menyebabkan Aditya terlempar dan mengalami luka-luka," ujarnya.
Tak sampai di situ, mobil tersebut kembali menabrak dua korban lainnya yang saat itu tengah duduk di pinggir jalan. Lokasi duduk para korban berjarak sekitar satu meter dari sepeda motor yang awalnya ditabrak. Setelah itu, mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan menyeret korban Junaidi serta Al Syahputra.
"Korban Junaidi terseret sekitar 12 meter dengan kondisi luka-luka dan meninggal dunia, sedangkan Al Syahputra tetap terseret mobil tersebut ke arah Jalan Suprapto masuk ke Jalan Ahmad Yani dan Al terlepas dari seretan mobil tersebut sekitar 30 meter setelah lewat rel kereta api Jalan Patuan Anggi dengan kondisi meninggal dunia," sebutnya.
(nkm/nkm)