Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan tiga orang konten kreator yang membuat film pendek dengan judul 'Guru Tugas'. Polisi mengambil tindakan karena film itu dinilai bermuatan SARA dan asusila hingga menuai kecaman.
Tiga orang konten kreator yang diamankan polisi itu yakni Y selaku pemilik akun Akeloy Production yang mengunggah film. Dua lainnya yaitu A dan S yang merupakan pemeran film pendek tersebut. Tiga orang ini diamankan di Bangkalan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyebut ketiga orang tersebut diamankan setelah video tersebut mendapat kecaman. Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pun mengamankan ketiganya untuk diperiksa lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mendapat kecaman dari tokoh masyarakat di Madura, serta ulama dan kiai, sehingga hari ini Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penerbitan LP model B. Lalu memeriksa pada 3 orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku dalam video tersebut," terang Dirmanto, Rabu (8/5/2024), melansir detikJatim.
Dirmanto menyebut ada dua film pendek yang diproduksi oleh ketiga orang yang diamankan. Dua film itu berjudul 'Guru Tuga 1' dan 'Guru Tugas 2' yang diduga memuat unsur SARA dan asusila.
Film itu , sebut Dirmanto, menceritakan seorang guru dari Jember yang bertugas mengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan. Dalam adegan film tersebut, sang guru kemudian diceritakan melakukan pelecehan seksual terhadap santri perempuan.
"Ceritanya, ada guru tugas dari Jember yang ditugaskan di Bangkalan, saat pelaksanaan tugas, guru itu melakukan pelecehan pada santrinya. Terkait hal itu mendapat reaksi dari beberapa tokoh masyarakat di sana," ucap Dirmanto.
Menurut Dirmanto, meski telah diamankan, namun status ketiga pelaku masih saksi. Ini karena penyidik akan memeriksa terkait film pendek yang mereka buat tersebut yang dinilai untuk mendongkrak penonton.
Tak hanya ketiga pelaku, polisi juga bakal meminta pendapat kepada para saksi ahli dari pakar hukum pidana hingga agama. Ini untuk mengetahui apakah film yang dibuat mengandung pidana UU ITE.
"Statusnya saat ini masih terperiksa ya, belum mengarah pada tersangka. Untuk motifnya yang jelas mencari viewer, dengan banyaknya viewer akan banyak keuntungan. Sampai saat ini masih diperiksa," tuturnya.
"Untuk pasal yang akan disangkakan masih didalami, yang jelas hanya unsur SARA dan UU ITE," jelasnya.
(afb/afb)