Seorang pria di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut), berinisial RL (26) membunuh istrinya, RT (24). Aksi ini karena pelaku curiga korban selingkuh usai mendengarnya mengigau.
Peristiwa itu terjadi di rumah mereka yang ada di Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Minahasa Selatan pada Jumat (3/5), sekitar pukul 04.30 Wita. Pelaku awalnya menikam mata korban.
"Tersangka mendengar istrinya mengigau sambil berkata 'Nda usa keluar pi kerja di Bolsel (jangan pergi kerja di Bolsel)' mendengar kata-kata dari istrinya, tersangka langsung timbul emosi dan langsung pergi mengambil pisau di dapur," kata Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R. Sitorus, Minggu (5/5/2024), melansir detikSulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Fitri menyebut pasutri tersebut awalnya menghadiri acara ulang tahun bersama anaknya pada Kamis (2/5) sekitar pukul 22.00 Wita. Usai dari acara tersebut, keduanya pun beristirahat bersama anaknya.
"Sekitar pukul 04.00 Wita dalam posisi istri tersangka sudah tertidur dan anak mereka juga sudah tertidur dan tersangka hendak berusaha tidur," tuturnya.
Pelaku belum tertidur hingga pukul 04.30 Wita pada Jumat (3/5), dan mendengar istrinya mengigau. Karena mendengar pernyataan istrinya itu, pelaku langsung ke dapur mengambil pisau.
"Tersangka langsung timbul emosi dan langsung pergi mengambil pisau di dapur, tersangka balik masuk kamar langsung menikam istrinya di bagian mata kiri. Lalu istrinya terbangun dan berusaha lari keluar dari dalam kamar rumah," ucapnya.
"Belum sempat istrinya keluar dari rumah tersangka langsung menebas dengan parang pada bagian belakang kepala secara berulang-ulang," tambahnya.
Pelaku Bacok Mertua Laki-laki
Usai membunuh istrinya, pelaku menuju ke rumah mertuanya yang jaraknya sekitar 300 meter dari rumahnya. Di rumah mertuanya itu, pelaku langsung menganiaya mertua laki-lakinya inisial JT (48) menggunakan parang.
"Sesampai di rumah mertuanya, tersangka langsung masuk ke kamar mendapati ibu dan bapak mertuanya sedang tidur. Tersangka langsung menebas dengan parang sehingga bapak mertuanya terbangun juga ibu mertuanya," ujarnya.
Feri menyebut JT melawan dan berhasil merampas parang pelaku. Namun pelaku tetap melanjutkan aksinya dengan menganiaya mertua perempuannya menggunakan tangan kosong.
"Setelah bapak mertuanya dapat merampas parang dari tangan tersangka, tersangka langsung menganiaya ibu mertuanya dengan menggunakan kepalan tangannya," tambah Feri.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.
"Tersangka dan babuk (barang bukti) sajam saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Ancaman 340 KUHP pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," jelasnya.
(afb/afb)