Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, 4 Petinggi Perusahaan Swasta Dipanggil KPK

Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, 4 Petinggi Perusahaan Swasta Dipanggil KPK

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 07 Mei 2024 15:01 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK terus menggali kasus dugaan korupsi Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritong. Lima saksi dipanggil KPK terkait kasus tersebut.

Hal itu dikatakan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia menyebut kelima saksi dijadwalkan diperiksa hari ini.

"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali Fikri dilansir detikNews, Selasa (7/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Kelima saksi tersebut merupakan petinggi dari perusahaan swasta terdiri dari direktur hingga komisaris, yakni Khairul Ahmad Dalimunthe (Direktur PT Harpi Saroha Martuah), Any Andesta Panny Ritonga (Wakil Direktur PT Harpi Saroha Martuah), Siti Anur Munthe (Wakil Komisaris Utama PT Harpi Saroha Martuah), Abdul Azis Ritonga (Komisaris Utama PT Harpi Saroha Martuah), Farizca Agustien Br Regar (Swasta)

Sebelumnya, Erik Adtrada Ritonga (EAR) jadi tersangka diduga menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar.

ADVERTISEMENT

"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Selain Erik, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan tersangka dalam OTT tersebut yakni anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

Ghufron mengatakan Erik Adtrada menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaannya. Uang tersebut diberi kode 'kirahan'.

"EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," ujar Ghufron.




(nkm/nkm)


Hide Ads