Seorang guru honorer di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) Anggie Ratna dipecat oleh kepala sekolahnya. Hal itu diduga dipicu karena Anggie ikut menyuarakan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di daerah itu.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra selaku Kuasa Hukum Anggie dan ratusan guru honorer yang menyuarakan kecurangan PPPK itu, menyebut bahwa Anggie merupakan guru honorer di SD 050666 Lubuk Dalam, Kecamatan Stabat. Anggie merupakan guru mata pelajaran bahasa Inggris
"LBH menduga pemecatan yang dilakukan kepala sekolah itu sebagai bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap para guru honorer yang secara lantang menyuarakan kecurangan dan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023," kata Irvan, Kamis (2/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irvan menyebut pemecatan Anggie itu disampaikan kepala sekolah SD inisial T secara lisan saat rapat pada Selasa (30/4). Pemecatan itu disampaikan di hadapan puluhan guru lainnya. Saat rapat itu, T meminta Anggie untuk tidak lagi mengajar di sekolah tersebut.
"(Kepsek) menyatakan mulai besok yang namanya Anggie jangan masuk di SD 66," ujar Irvan.
Irvan menyebut Anggie sudah sempat menanyakan alasan pemecatan dirinya. Namun, T menyebut Anggie tidak memiliki salah apapun. Meski disebut tidak mempunyai salah, kata Irvan, Anggie tetap saja dipecat oleh kepala sekolah itu.
"LBH Medan menduga pemecatan terhadap Anggie telah direncakan terlebih dahulu. Hal itu dibuktikan dengan dilakukan pada saat rapat dan di hadapan puluhan guru. Kemudian, sikap dan perkataan pemecatan yang disampaikan kepala sekolah dilakukan secara berulang-ulang, yaitu terhitung lebih dari empat kali," ujar Irvan.
LBH Medan mengecam aksi pemecatan yang dilakukan T itu. Menurut Irvan, tindakan kepala sekolah itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.
"Tindakan kepala sekolah adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan tindakan pemecatan kepala sekolah tersebut telah bertentangan dengan HAM," sebutnya.
Untuk itu, LBH meminta Penjabat (Pj) Bupati Langkat menindak kepsek tersebut. Dia juga meminta agar Anggie dipekerjakan kembali sebagai guru honorer di SD tersebut.
"Kami minta Pj Bupati Langkat menindak tegas kepsek karena telah melakukan pemecatan terhadap Anggie, serta mengembalikan Anggie sebagai guru honorer di SD 050666 Lubuk Dalam," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus kecurangan PPPK itu saat ini tengah ditangani oleh Polda Sumut. Sejauh ini, sudah ada dua kepala sekolah yang ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya merupakan Awaluddin kepala sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Salapian dan Rohayu Ningsih kepala sekolah di SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat.
(mjy/mjy)