Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Pemkab Langkat. Adapun kedua tersangka itu adalah Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
Awaluddin merupakan kepala sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Salapian. Sedangkan, Rohayu Ningsih merupakan kepala sekolah di SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat.
"Keduanya adalah kepala sekolah. Kepala sekolah di Langkat, SD," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (28/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Hadi belum memerinci peran kedua tersangka dalam kasus itu. Hadi menyebut penyidik masih terus melakukan penyelidikan.
"Itu sudah masuk ke ranah penyidikan. Jadi, nanti penyidik yang terus mendalami," tambahnya.
Sebelumnya, Hadi membenarkan adanya dua tersangka di kasus tersebut. "Kasus PPPK Kabupaten Langkat, polisi tetapkan dua orang tersangka," katanya, Rabu (27/3).
Artikel ini ditulis Raphaella Ade Siallagan, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(afb/afb)