Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), membekuk seorang oknum polisi berpangkat Aipda berinisial A yang berdinas di Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang. A dibekuk usai kedapatan membawa ganja sebanyak 141,7 kilogram.
"Penangkapan ini usai kita mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja yang akan diedarkan ke wilayah Sumbar. Sementara barang haram itu dia dapatkan dari Mandailing Natal, Sumatera Utara," kata Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Ikhlas kepada detikSumut, Rabu (1/5/2024).
Peristiwa penangkapan ini sendiri terjadi Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Senin (29/4) pagi. Sementara saat penangkapan itu, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara BNNP Sumbar dan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara kami dan pelaku, karena dia saat itu mau kabur. Sementara saat dibekuk dia hanya seorang diri didalam mobil. Sedangkan barang bukti yang dia bawa saat itu sebanyak 141,7 kilogram ganja," jelasnya.
Saat dilakukan interogasi, A mengaku barang haram itu milik temanya seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Muaro Padang. Sementara saat membawa ganja itu, A mendapatkan bayaran sebanyak Rp 2 juta dari oknum diduga pemilik ganja.
"Dari pengakuan pelaku, dia hanya membawa barang itu dan mendapatkan upah. Untuk upahnya itu belum deal. Sementara saat itu dia hanya mendapatkan uang jalan sebesar Rp 2 juta," terangnya.
"Sedangkan pengakuan pelaku bahwasanya barang itu milik warga binaan Lapas Kelas IIA Muaro Padang sedang kami dalami. Untuk itu kita akan koordinasi dengan Lapas Kelas IIA Padang," sambungnya.
A sendiri, kata Ikhlas telah berhasil membawa ganja sebanyak tiga kali ke Sumbar. Sementara saat itu dia mendapatkan bayaran dari pelaku sebesar Rp 5 juta-Rp 6 juta.
"Pengakuan dia sudah tiga kali membawa ganja ke Sumbar. Untuk saat itu dia mendapatkan upah Rp 5 juta-Rp 6 juta. Sementara uang itu dia gunakan untuk keperluan sehari-hari," jelasnya.
Atas perbuatannya, A terancam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku akan kita terapkan pasal 114, 115 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
(mjy/mjy)