Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan menjalani sidang etik di kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi dua pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Sidang etik tersebut akan digelar 2 Mei 2024
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Nurul Ghufron dalam kasus tersebut merupakan terlapor. Sesuai jadwal sidang etik Nurul Ghufron digelar Kamis (2/5) lusa.
"Dia (Nurul Ghufron) kan terlapor," katanya dilansir detikNews, Selasa (30/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Albertina belum mendapat informasi apakah Nurul Ghufron atau terlapor akan hadir langsung di persidangan itu. Jika terlapor tidak hadir, kata dia, majelis sidang akan berunding untuk menentukan langkah berikutnya.
"Ya kalau dia nggak datang, nanti majelisnya berunding seperti apa nanti," ujar Albertina.
Ghufron dilaporkan atas dugaan membantu pegawai Kementan inisial ADM mutasi ke Malang, Jawa Timur. Dewas masih enggan membeberkan dugaan adanya komunikasi yang turut dilakukan Ghufron dengan pihak Kementan yang berstatus beperkara di KPK.
"Nanti dalam pemeriksaan di sidang. Ini kan belum sidang," singkat Albertina.
Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
Kasus dugaan penyelewengan kewenangan jabatan yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) tengah bergulir. Dewas KPK mengatakan telah mengantongi bukti sehingga kasus itu naik ke tahap sidang etik.
"Menurut Dewan Pengawas, dilihat cukup buktilah, kita lanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
Albertina memang belum memerinci soal bukti yang telah dikantongi Dewas KPK dalam kasus etik Ghufron tersebut. Namun ia menyebut ada riwayat komunikasi yang terjadi antara Ghufron dan pihak Kementan.
Baca juga: Begini Modus Pungli di Rutan KPK |
(astj/astj)