Soal Sanksi Etik ke Bripka Berlin yang Jadi Tersangka Kasus KDRT

Soal Sanksi Etik ke Bripka Berlin yang Jadi Tersangka Kasus KDRT

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 29 Apr 2024 21:20 WIB
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar. Foto: Finta Rahyuni/detikSumut
Foto: Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar. Foto: Finta Rahyuni/detikSumut
Medan -

Polisi menetapkan personel Polda Sumut Bripka Berlin sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ini kata Polda Sumut soal sanksi etik yang akan diterima Berlin.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar mengatakan pihaknya masih akan menunggu vonis pengadilan atas kasus KDRT itu. Setelah divonis, baru Polda akan memberikan sanksi etik ke Bripka Berlin.

"Untuk kode etiknya mungkin sedang berproses di Bidpropam. Kemungkinan kita akan menunggu hasil dari vonis pengadilan baru akan ditentukan kode etik di Bidpropam," kata Sonny, Senin (29/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sonny menjelaskan kasus KDRT dengan terlapor Bripka Berlin itu bergulir di Polrestabes Medan dan Polresta Deli Serdang. Untuk laporan yang di Polrestabes Medan, Berlin telah menjadi tersangka, sedangkan di Polresta Deli Serdang masih dalam tahap penyidikan.

"Untuk kasus saudara Berlin yang di Polrestabes itu sudah penetapan tersangka. Kemudian untuk yang di Deli Serdang dengan terlapor saudara Berlin itu sudah naik tahap sidik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Perwira menengah Polri itu menyebut Bripka Berlin juga melaporkan istrinya ke Polda Sumut atas dugaan KDRT. Namun, sejauh ini penyidik belum menemukan bukti yang kuat soal laporan itu.

"Sepertinya memang ada dilaporkan di Krimum. Namun, hasil akhir yang kami terima bahwa tidak cukup bukti," sebutnya.

Saat ini, kata Sonny, Bripka Berlin ditahan di Dittahti Polda Sumut. "Saudara Berlin masih diamankan di Tahti, di tahanan kita," kata Sonny.

Sebelumnya diberitakan, Dian Meta Sihombing, istri Bripka Berlin mengatakan bahwa perselisihan keduanya kerap kali dipicu hal-hal sepele. Masih diingatnya, pada 19 September 2022, ia dipukul hanya karena Bripka Berlin mencari celana yang baru dibelinya. Padahal, saat itu Dian sedang mengandung anak ketiga mereka.

"Dia melempar mesin pembuka kuaci ke dada saya. Saat itu saya sedang mengandung. Kepala saya dipukul secara bertubi-tubi," kata Dian saat diwawancarai di Polda Sumut, Selasa (16/4).

"Waktu hamil anak ketiga itu, dia pernah minta untuk menggugurkannya karena jenis kelaminnya perempuan. Kalau tidak, saya akan diceraikan. Tiga anak kami perempuan memang," tambahnya.

Selama tujuh tahun menjalani kehidupan yang problematik, Dian pun memberanikan diri untuk membawa perkara itu ke ranah hukum. Ia mendatangi Polda Sumut dan melaporkan Bripka Berlin atas dugaan KDRT.

Hal itu ditandai dengan nomor laporan: STTLP/B/277/III/2024/SPKT/Polda Sumut pada 5 Maret 2024. Sejak melapor, Dian bersama ketiga anaknya tinggal di rumah keluarganya di Jalan Pembangunan, Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu, Dian juga melaporkan Bripka Berlin ke Polresta Deli Serdang pada 13 Maret 2024. Isi laporannya, pada 12 Maret 2024, Bripka Berlin membawa anak kedua dan ketiga dari rumah keluarga Dian menggunakan mobil.

Dian memegang pintu mobil yang dibawa Bripka Berlin sehingga terseret dan terjatuh. Dian pun mengalami luka lebam. Kini, keduanya telah berpisah ranjang. Dian pun sudah melayangkan gugatan perceraian ke PN Medan pada Februari 2024.




(nkm/nkm)


Hide Ads