7 Fakta Kasus Seorang Duda di Medan Tega Bunuh Pacarnya

Round Up

7 Fakta Kasus Seorang Duda di Medan Tega Bunuh Pacarnya

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 27 Apr 2024 09:00 WIB
Pelaku Ridho saat digiring pihak kepolisian. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: Pelaku Ridho saat digiring pihak kepolisian. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Seorang duda bernama Ridwan Nasution alias Ridho (45), warga Medan, Sumatera Utara (Sumut) tega membunuh pacarnya M Sitompul (46). Pelaku menghabisi nyawa korban di rumahnya yang berada di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat.

Pelaku kini telah ditangkap. Sementara aksi pembunuhan terhadap korban terjadi pada Rabu (24/4/2024).

Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Marbun pun menyampaikan kronologi kasus pembunuhan tersebut dalam konferensi pers Jumat (26/4/2024). Berikut 7 fakta yang dirangkum detikSumut terkait kasus duda bunuh pacarnya di Medan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Korban Datangi Rumah Pelaku

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun mengatakan kejadian itu berawal pada Selasa (23/4/2024) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban mendatangi rumah pelaku di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat.

Adapun korban mendatangi rumah pelaku lantaran keduanya menjalin hubungan pacaran. "Mereka berpacaran," Kata Teddy saat konferensi pers, Jumat (26/4).

ADVERTISEMENT

Teddy menyebut korban merupakan janda dan pelaku duda. Keduanya telah berpacaran sejak Januari 2024.

"Korban adalah seorang janda dan tersangka duda. (Mereka) pacaran dari Januari. Jadi, kurang lebih sudah empat bulan (pacaran)," kata Teddy.

2. Sempat Nyabu Bareng-Berhubungan Intim

Lalu setibanya di rumah tersebut, korban dan pelaku sempat mengonsumsi sabu-sabu. Selain itu, mereka juga melakukan hubungan intim.

"Mereka berpacaran. (Korban) datang dan mereka menggunakan sabu-sabu dan melakukan hubungan," kata Teddy saat konferensi pers, Jumat (26/4).

Setelah berhubungan badan, pelaku merasakan sakit di bagian kemaluannya. Lalu, pelaku memukul bagian wajah korban sebanyak empat kali. Usai dipukul, korban pun menangis, sedangkan pelaku pergi tidur.

3. Korban Berulang Kali Dianiaya

Keesokan harinya, Rabu (24/4/2024) sekira pukul 02.00 WIB, pelaku bangun dan mengajak korban makan. Setelah itu keduanya kembali terlibat cekcok.

Pelaku menampar wajah korban sebanyak dua kali. Lagi-lagi, korban pun menangis. Namun, saat itu, pelaku tidak menghiraukannya dan kembali pergi tidur.

"Lalu, jam 12 siang bangun lagi, tersangka ini tidak ada pekerjaan, pengangguran. Jam 12 bangun, melihat korban tidur di samping, dan melakukan penganiayaan lagi terhadap korban dan berulang kali," sebutnya.

Kemudian sekira pukul 15.30 WIB, pelaku kembali bangun dari tidurnya. Saat itu, pelaku melihat korban duduk di lantai dekat dinding.

Lalu, pelaku langsung berdiri dan menendang bagian kepala korban hingga membentur dinding. Korban pun menunduk setelah ditendang pelaku. Melihat korban menunduk, pelaku lalu menendang bagian leher korban, sehingga kepala korban terbentur ke lantai.

4. Warga Dengar Korban Menjerit Minta Tolong

Saat korban dianiaya oleh pelaku warga sempat mendengar jeritan korban. Selang beberapa waktu, pelaku melihat kaki korban pucat dan detak jantungnya berhenti.

"Jam 19.30 WIB, beberapa warga menggedor rumah tersangka. Tersangka ini berupaya melarikan diri dengan cara menjebol atap rumahnya," sebut Teddy.

Terpisah, sebelumnya warga sekitar bernama Tina mendengar suara korban berteriak minta tolong dari rumah pelaku pada Rabu (24/4) sore. Tina lalu memanggil sejumlah orang untuk mengecek suara tersebut.

"Tadi awalnya korban ini berteriak minta tolong. Terus saya panggil lah pemuda di seberang untuk membantu mengecek," kata Tina saat diwawancarai di lokasi Rabu (24/4) malam.

Setelah berada di depan rumah pelaku, dia bersama warga memutuskan mendobrak pintu. Mereka pun digegerkan dengan kondisi korban yang telah tewas di dalam kamar.

"Korban meninggal dengan posisi meringkuk di dalam kamar. Ada sejumlah luka lebam di tubuhnya. Bahkan ada luka sayatan," ujarnya.

Kapolsek Medan Barat Kompol Rosa Piliang mengatakan ditemukan memar di bagian tangan dan kaki korban. Selain itu, ditemukan retak pada bagian kepala korban.

"Untuk luka yang terjadi pada korban, dari hasil autopsi dan pemeriksaan inafis, terdapat luka lebam di belakang kepala. Kemudian, kepalanya akibat dari benturan itu terjadi retak, tangan memar, kaki memar. Tidak ditemukan luka sayatan," kata Rosa.

5. Pelaku Sembunyi-Ditangkap di Rumah Kosong

Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy John Marbun mengatakan kakak korban yang mengetahui peristiwa itu kemudian membuat laporan ke polsek. Pihak kepolisian bersama pemerintah setempat lalu mencari keberadaan pelaku yang kabur usai korban meninggal dan warga mulai ramai mendatangi rumahnya.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan lima jam setelahnya. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kosong.

"Polsek dibantu oleh muspika dan tim gabungan melakukan penyelidikan dan dalam waktu lima jam pelaku ini berhasil ditemukan di perumahan kosong di Perumahan Pondok Surya. Lalu diamankan ke polsek dan dilakukan pemeriksaan," kata Teddy.

6. Pelaku Mengaku Cemburu

Polisi mengungkap motif Ridwan Nasution alias Ridho (45) membunuh pacarnya M Sitompul (46) di rumahnya di Jalan Karya, Kota Medan. Pembunuhan itu ternyata dilatarbelakangi karena pelaku cemburu melihat korban jalan dengan pria lain.

"Kalau kita lihat kenapa sampai berulang kali (dianiaya) itu ternyata dia cemburu. Tersangka ini pernah melihat korban jalan sama laki-laki lain," kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun saat konferensi pers, Jumat (26/4/2024).

7. Pelaku Pernah 4 Kali Dipenjara

Duda bernama Ridwan Nasution alias Ridho (45), pelaku pembunuhan pacarnya M Sitompul (46) ternyata merupakan residivis. Pelaku tercatat telah empat kali dipenjara.

"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah empat kali menjalani hukuman," kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun, Jumat (26/4/2024).

Teddy mengatakan pelaku pertama kali dihukum pada tahun 1998. Ridho dipenjara karena terlibat kasus penganiayaan. Akibat perbuatannya, dia divonis hukuman delapan bulan penjara di Lapas Tanjung Gusta.

Lalu, kasus kedua terjadi pada tahun 2000. Saat itu, pelaku dihukum selama 10 bulan karena kasus pencurian kabel.

Ketiga, pada tahun 2012 karena kasus peredaran narkoba. Pada kasus itu, pelaku dipenjara selama enam bulan.

"Yang terakhir tahun 2020 kemarin, yang bersangkutan mengedarkan sabu-sabu dan menjalani hukuman selama empat tahun di lapas yang sama. Pada tahun 2023 tersangka selesai menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta. Jadi, memang latar belakang tersangka ini, residivis, dua kali terlibat kasus penganiayaan dan pencurian, dua kali kasus narkotika," sebutnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads