Ngaku Jenderal TNI untuk Menipu, Kakek asal Pekanbaru Ditangkap

Ngaku Jenderal TNI untuk Menipu, Kakek asal Pekanbaru Ditangkap

Indah Mawarni - detikSumut
Jumat, 26 Apr 2024 23:01 WIB
Jarianto Jamin yang mengaku seorang Mayor Jenderal TNI saat memakai baju tahanan. (Indah Mawarni/detikSumut)
Foto: Jarianto Jamin yang mengaku seorang Mayor Jenderal TNI saat memakai baju tahanan. (Indah Mawarni/detikSumut)
Medan -

Seorang kakek asal Pekanbaru, Riau, bernama Jarianto Jamin (59) ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Medan. Jarianto ditangkap usai melakukan penipuan dan mengaku sebagai jenderal TNI aktif.

Pelaku mengaku personel TNI berpangkat Mayor Jendral (Mayjen) dan nekat menemui Kasdam I/BB. Tujuan Jarianto menemui Kasdam I/BB untuk mengurus masuk calon Taruna Akmil dan Tamtama TNI AD.

"(Pelaku) berinisial JJ mengaku sebagai anggota TNI aktif berpangkat Mayor Jendral dan berupaya menjumpai bapak Kasdam. Jadi, modus yang digunakan adalah tersangka JJ ini mengganti status pekerjaannya yang awalnya wiraswasta dan diubah menjadi TNI dengan cara men-scan dan mengedit status pekerjaannya," tutur Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun saat konferensi pers, Jumat (26/4/2024)

Teddy menjelaskan kasus itu terungkap pada hari Senin (22/4) pukul 23.00 WIB. Saat itu, Satreskrim Polrestabes Medan menerima informasi dari Provost Kodam I/BB soal pelaku yang datang menemui Kasdam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan KTP yang sudah diedit tersebut untuk membuat SIM A di Satlantas Polresta Pekanbaru. Teddy menyebut sejauh ini belum ada korban penipuan pelaku itu.

"Tersangka menggunakan KTP-nya yang sudah diedit dan diubah untuk membuat SIM A di Satlantas Polrestabes Pekanbaru. Belum ada korban dan (pelaku) baru melakukan penipuan," tutur Teddy.

ADVERTISEMENT

Mantan Dirreskrimsus Polda Sumut itu mengatakan kasus ini akan dilimpahkan ke Polrestabes Pekanbaru. Sebab, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pemalsuan itu berada di daerah tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Rencana ini kita akan limpahkan karena TKP pembuatannya di Satlantas Polresta Pekanbaru," ucap Teddy

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti KTP dan SIM atas nama Jarianto Jamin serta satu bundel formulir pendaftaran calon Tamtama PK TNI AD tahun 2024.

Artikel Ini Ditulis Indah Mawarni Mahasiswa Magang Merdrka di detikcom




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads