Polisi membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus menawari pekerjaan ke Malaysia kepada warga sebagai lady companion (LC) dan pelayan restoran sebuah tempat karaoke di Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Dua wanita yang diduga terkait kasus tersebut diamankan petugas.
"Iyah, dua wanita kita amankan terkait TPPO di Sijunjung. Sementara untuk para korban juga warga Sijunjung," kata Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin kepada detikSumut, Rabu (24/4/2024).
Yasin mengatakan kasus tersebut pertama kali terungkap usai dua korban berinisial DIP dan SDR yang berhasil diberangkatkan para pelaku ke Malaysia berhasil kabur. Mereka lalu kembali ke Sumbar pada tanggal 17 April 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, para korban tersebut mengaku jika mereka di sana tidak dipekerjakan sebagaimana janji awal. Mereka malah dipekerjakan sebagai wanita penghibur untuk memuaskan lelaki hidung belang.
"Untuk dua korban sudah berada di Malaysia sejak 24 Maret 2024 lalu. Sementara di sana korban tidak dipekerjakan sesuai janji awal dan di gaji sebesar Rp 15 juta. Malahan korban bekerja sebagai wanita penghibur di sebuah tempat SPA di daerah Bukit Bintang, Malaysia, untuk memuaskan lelaki hidung belang," sebutnya.
"Sedangkan selama di Malaysia, setiap hari korban diminta untuk mengirimkan foto selfie dengan menggunakan bra dan celana dalam untuk dimasukkan ke dalam catalog aplikasi percakapan online," sambungnya.
Atas kejadian tersebut, Yasin menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang wanita yakni JR (29) dan AB (41). Keduanya telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang didalami keterangan mereka itu.
"Keterangan yang bersangkutan masih kita dalami. Sementara saat ini dia sudah mengakui perbuatannya. Kita masih mendalami keterangan yang bersangkutan agar bisa kita ketahui berapa total korban yang dia berangkatkan," tutupnya.
(dhm/dhm)