Pria inisial HN (47) di Kota Batam, Kepulaun Riau (Kepri) ditangkap polisi karena mencabuli anaknya yang masih berusia 13 tahun. Selain HN, polisi juga mengamankan RR (13) pacar korban.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menyebut awalnya pelaku HN mendatangi polsek untuk membuat laporan kasus pencabulan yang dialami anaknya. Namun saat korban diperiksa, ia mengaku ayahnya yakni HN juga telah mencabuli dirinya.
"Jadi pelaku HN, orang tua korban ini pada Sabtu (13/4) membuat laporan pencabulan terhadap anaknya oleh pelaku berinisial RR (14)," kata kata Iptu Marihot, Jumat (19/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima laporan HN, polisi kemudian meminta keterangan korban. Kemudian korban juga dibawa visum ke klinik Polresta Barelang.
"Saat dibawa visum korban mengaku orang tuanya HN juga mencabuli dirinya," ujarnya.
Anggota Polsek Bengkong yang membawa korban visum kemudian melaporkan pengakuan korban tersebut ke pimpinan. Hasilnya HN yang masih dimintai keterangan langsung ditahan oleh pelaku.
"Pelaku HN langsung kita tahan. Hasil pemeriksaan, ia mengaku telah mencabuli anak kandungnya tersebut," ujarnya.
Dari pemeriksaan penyidik, pelaku HN mengaku telah berulang kali mencabuli anaknya atau korban. Pelaku diketahui mencabuli korban sejak masih duduk di bangku kelas 5 SD.
"Pelaku melakukan perbuatannya sudah berulang kali. Dari korban kelas 5 SD" ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, kasus pencabulan yang dilakukan HN itu diketahui oleh ibu kandung korban. Namun hal tersebut tak dilaporkan.
"Jadi ibu korban dan pelaku ini telah berpisah atau cerai. Perbuatan HN ini yang jadi penyebab perceraian tersebut. Saat itu pelaku tak mengakui perbuatannya. Perceraian tersebut tahun 2020 lalu," ujarnya.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan RR. Pelaku RR diamankan di kediamannya di Kecamatan Bengkong, Batam pada Selasa (16/4).
"RR ini berpacaran dengan korban. Pelaku RR ini melakukan pencabulan terhadap korban. Pengakuan pelaku baru pertama kali," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku baik HN dan RR telah ditahan di Polsek Bengkong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
(mjy/mjy)