Personel Polres Nagan Raya serta Denpom IM/2 dan Satpol PP menggelar patroli ke tambang emas ilegal yang ada di wilayah itu. Dalam patroli tersebut, tim menemukan dua ekskavator serta alat penyaring emas.
Sejumlah lokasi tambang yang disasar tim gabungan terletak di Desa Pulo Raga, Desa Panton Bayam, Desa Pante Ara, dan Desa Kila. Seluruh desa masuk dalam Kecamatan Beutong, Nagan Raya. Petugas harus menempuh perjalanan dengan berjalan kaki selama empat jam.
"Kami dari Polres Nagan Raya bersama rekan-rekan POM TNI AD dan Satpol PP melaksanakan patroli penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di beberapa lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dalam patroli tersebut ditemukan alat penyaringan emas yang ditinggal pemiliknya. Tim gabungan langsung memasang garis polisi pada alat tersebut serta dua alat berat.
"Selain asbuk (alat penyaring emas), kita juga menemukan dua unit alat berat jenis ekskavator yang sedang tidak beraktivitas atau rusak. Namun dikarenakan tidak dapat membawa alat tersebut untuk diamankan, kita memasang police line," jelas Vitra.
Jarak kedua alat berat itu, kata Vitra, sekitar delapan kilometer dengan melewati sungai yang tidak terjangkau jaringan seluler. Vitra menyebutkan, pihaknya akan ferus menggelar patroli untuk mencegah penambangan ilegal serta penebangan hutan secara liar.
"Kita terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan. Selain itu juga telah dipasang spanduk berisi larangan melakukan penambangan emas secara ilegal dan penebangan hutan secara liar," ujar Vitra.
(agse/mjy)