Truk Angkut Tanah di Deli Serdang Terbalik-Bikin Lalin Macet, Sopir Ditilang

Truk Angkut Tanah di Deli Serdang Terbalik-Bikin Lalin Macet, Sopir Ditilang

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 08 Apr 2024 13:40 WIB
Truk pengangkut tanah yang terbalik di Pancur Batu.(Dok. Polda Sumut)
Foto: Truk pengangkut tanah yang terbalik di Pancur Batu.(Dok. Polda Sumut)
Deli Serdang -

Truk yang mengangkut material tanah terbalik dan menyebabkan kemacetan lalu lintas di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Pihak kepolisian menilang sopir truk itu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan truk itu terbalik di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, pagi tadi. Truk terbalik usai tidak kuat menanjak.

"Truk yang mengangkut tanah itu dibawa sopir bernama Firman Ginting, berangkat dari Kabupaten Dairi menuju Medan. Saat melintas di Durin Simbelang, truk tidak kuat menanjak kemudian terbalik," kata Hadi, Senin (8/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak kepolisian yang tengah berjaga di sepanjang jalur Medan-Berastagi lalu menuju lokasi untuk mengurai kemacetan. Setelah 30 menit, kemacetan akhirnya bisa diurai.

Setelah itu, truk tersebut dievakuasi dan dibawa ke Polsek Pancur Batu. Terhadap sopir, kata Hadi, diberikan tilang karena melanggar aturan pembatasan angkutan barang yang melintas saat arus mudik.

ADVERTISEMENT

"Untuk truk yang terbalik telah diamankan ke Polsek Pancur Batu dan polisi berikan sanksi tegas dengan tilang. Selama arus mudik dan balik lebaran truk angkutan barang maupun galian, selain membawa kebutuhan sembako, dilarang melintas. Larangan itu untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas pada libur lebaran," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah angkutan barang dilarang melintas saat arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2024. Pembatasan angkutan barang itu berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Ini keputusan bersama Kadis Perhubungan Sumut, Dirlantas, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Utara," kata Hadi Wahyudi, Jumat (5/4).

Pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku pada ruas Jalan Nasional Medan-Berastagi dan Pematangsiantar-Parapat Simalungun-Porsea mulai Jumat (5/4) pukul 09.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4) pukul 08.00 WIB.

Sedangkan, ruas Jalan Nasional Batas Provinsi Aceh-Tanjung Pura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan Rantauprapat-Kota Pinang-Batas Riau berlaku mulai Jumat (5/4) sampai dengan Senin (15/4) mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya.

Namun, pembatasan tidak berlaku bagi beberapa angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik gratis, dan barang pokok.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads