Sebanyak 622 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dari jumlah tersebut tiga di antaranya langsung bebas dari tahanan.
Kepala Lapas Tanjungbalai, Sangapta Surbaktu, mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu pemberian remisi dilakukan berdasarkan surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Remisi ini diberikan kepada narapidana yang dinilai telah memenuhi syarat dan berperilaku baik selama menjalani masa hukumannya. Dari total 1.069 warga binaan," katanya Rabu (4/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pemberian remisi khusus ini berdasarkan SK Kemenkum HAM diserahkan kepada warga binaan usai pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah, dan yang mendapatkan remisi tersebut benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
"Dari 1.069 orang warga binaan ini, sebanyak 3 orang di antaranya mendapatkan remisi berupa pembebasan langsung. Mereka telah menjalani masa hukumannya dengan perilaku yang baik dan tidak terlibat dalam kasus pelanggaran di dalam lapas," terangnya.
Pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk apresiasi dari negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berusaha memperbaiki diri selama menjalani hukuman.
Remisi tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali berintegrasi ke masyarakat dan memulai kehidupan baru dengan lebih baik.
Ia mengatakan, dengan adanya pemberian remisi khusus ini, diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus memperbaiki diri, menghargai kesempatan yang diberikan, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang.
"Pemberian remisi khusus ini menjadi salah satu wujud kepedulian negara dalam memberikan kesempatan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif dalam menjalani masa hukumannya," ujarnya.
(astj/astj)