Seorang pria warga negara (WN) Rusia bernama Vladimir Kasarski ditangkap polisi usai membobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Palembang, Sumatera Selatan. Aksi itu dilakukan Vladimir bersama dengan hacker asal Mexico.
Aksi itu dilakukan Vladimir di mesin ATM yang ada di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan dalam melancarkan aksinya Vladimir mengincar mesin ATM jenis lama. Dia melakukan itu dengan dibantu oleh hacker asal Mexico.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelaku Vladimir ini sengaja mengincar mesin ATM model lama dari bank terkemuka di Palembang dan kemudian melakukan ilegal akses menggunakan laptop dan dibantu oleh hacker dari Mexico," kata Harryo, Senin (8/4/2024), melansir detikSumbagsel.
Harryo mengatakan Vladimir bertugas mendatangi mesinn ATM. Selanjutnya dia menyambungkan mesin tersebut ke laptop miliknya menggunakan kabel data yang kemudian akan dibobol oleh hacker tersebut.
"Pelaku kemudian meninggalkan handphone miliknya di dalam ATM sebagai media thetering untuk laptop dan juga sebagai monitor untuk melihat apakah uangnya sudah keluar dari ATM tersebut," jelasnya.
Setelah persiapan selesai dilakukan, Vladimir lalu menunggu di mobilnya sambil mengawasi keadaan sekitar. Saat Vladimir berada di mobil, datang satu pengawas yang sedang berjaga mencurigai mesin ATM yang sedang dibobol oleh pelaku.
"Saat salah satu penjaga yang sedang bertugas di sana mengintip ATM tersebut, terlihat di pintu masuk sudah dikunci menggunakan kunci sepeda yang mana di depan pintu sudah dipasangi tulisan 'ATM rusak' dan mesin tersebut sudah ditutupi oleh kain. Saat diintip ternyata ATM tersebut mengeluarkan uang yang banyak secara otomatis," sebutnya.
Melihat sudah ada petugas yang curiga dengan aksinya, Vladimir langsung pergi dari TKP. Uang yang keluar dari mesin ATM tersebut diketahui sekitar Rp 30 juta.
"Setelah 4 hari setelah kejadian tersebut, unit reskrim Polrestabes Palembang dan dibantu oleh unit reskrim Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku Vladimir di salah satu apartemen di Jakarta pada (1/4/2024)," ujarnya.
Atas aksinya tersebut, Vladimir dikenakan dengan Pasal 363 ayat (5) KUHP Juncto 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Ini merupakan kejahatan transnasional yang baru pertama kali di ungkap oleh Polrestabes Palembang dan akan dikembangkan lagi untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat," ujarnya.
(dhm/dhm)