Kantor Imigrasi Ngurah Rai mencatat sebanyak 318 warga negara asing (WNA) ditolak masuk Bali sepanjang triwulan I atau sejak Januari hingga Maret 2024. 11 diantaranya merupakan buronan Interpol dan pedofil.
"Tercatat telah dilakukan penolakan kedatangan terhadap 318 WNA," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra melalui siaran pers, dilansir detikBali, Senin (8/4/2024).
Suhendra menjelaskan, 132 WNA ditolak masuk Bali karena tak punya visa dan 158 lainnya karena masa berlaku paspor kurang dari enam bulan serta sebab lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga menunda keberangkatan 8 pekerja migran Indonesia (PMI) karena terindikasi melanggar aturan.
Selain itu, sebanyak 1,3 juta turis asing masuk Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Januari-Maret 2024. Mayoritas berasal dari Australia, Tiongkok, India, Korea Selatan, Inggris, Amerika Serikat, Malaysia, Rusia, Singapura, dan Jepang.
"Kedatangan wisman tersebut turut mendorong capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi Ngurah Rai yang tembus Rp 483,5 miliar," papar Suhendra.
(nkm/nkm)