Sadis! Kakek Parsi Pukul-Cekik Istrinya hingga Tewas, Ini Motifnya

Regional

Sadis! Kakek Parsi Pukul-Cekik Istrinya hingga Tewas, Ini Motifnya

Tim detikJatim - detikSumut
Selasa, 02 Apr 2024 18:30 WIB
pembunuh nenek Saminten
Foto: Istimewa
Ngawi - Seorang pria bernama Parsi (68) tega memukul dan mencekik istrinya Saminten (63), asal Desa Bringin, Ngawi hingga tewas. Hal itu dilakukan lantaran pelaku sakit hati gegara korban tidak melayani kebutuhan sehari-harinya.

Awalnya, warga Desa/Kecamatan Bringin, Ngawi dikejutkan dengan tewasnya Saminten. Perempuan 63 tahun itu ditemukan tewas terbaring di kamar dengan bekas jeratan kain di lehernya Senin (18/3) sekitar pukul 10.00 WIB.

Polisi lalu memastikan, nenek Saminten korban pembunuhan. Polisi menemukan luka selain bekas jeratan kain di lehernya.

Selanjutnya, polisi pun mengungkap pelaku dari pembunuhan tersebut. Pelakunya ternyata suami dari korban sendiri.

"Alhamdulillah kita sudah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan nenek Saminten yang ternyata suaminya sendiri (Parsi)," kata Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, Selasa (2/4/2024), melansir detikJatim.

Argowiyono mengungkapkan motif pelaku tega menghabisi istrinya lantaran sakit hati. Selama ini, kata Argowiyono, Parsi merupakan suami yang terkenal manja. Ia kerap meminta seluruh kebutuhan pribadinya dilayani oleh korban.

Namun sebelum dihabisi, korban tidak bisa melayani suaminya karena sakit. Pelaku pun emosi hingga kalap menghabisi nenek Saminten karena tidak bisa melayaninya.

"Untuk motif pembunuhan ini lantaran sakit hati pelaku terhadap korban. Jadi bisa dibilang pelaku ini selalu di mana semua kebutuhan mulai makan dan apapun minta dilayani. Minta kopi, rokok diberikan," jelas Argowiyono.

Pelaku sempat tidak mengakui membunuh korban. Tetapi, ia akhirnya mengakui setelah polisi membeberkan sejumlah keterangan saksi. Jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tewasnya Saminten mencapai 13 orang, baik kerabat hingga tetangga.

"Semula pelaku tidak mengaku dan kita periksa saksi lain total 13 orang dan dari alat bukti dan sidik jari sesuai dengan pelaku," kata Argowiyono.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menambahkan, pelaku menghabisi nyawa istrinya dengan cara memukul kepalanya dengan kayu. Selain itu, pelaku juga sempat mencekik leher korban.

"Korban meninggal akibat pukulan kayu di kepala dan leher dicekik juga oleh pelaku," ungkap Joshua.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Th.2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kakek Parsi terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.




(dhm/dhm)


Hide Ads