Motif Suami Bunuh Nenek Saminten yang Bikin Geleng Kepala

Motif Suami Bunuh Nenek Saminten yang Bikin Geleng Kepala

Sugeng Harianto - detikJatim
Selasa, 02 Apr 2024 09:39 WIB
Pardi yang tega membunuh istrinya, Saminten gegara masalah sepele
Pardi yang tega membunuh istrinya, Saminten gegara masalah sepele (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Ngawi -

Polisi akhirnya menetapkan tersangka pembunuhan Saminten (63), nenek asal Desa Bringin, Ngawi. Tersangka adalah suami korban bernama Parsi (68). Motif pembunuhan keji ini bikin geleng-geleng kepala.

Motif pembunuhan itu dipicu karena rasa sakit hati pelaku gegara nenek Saminten tidak melayani kebutuhan sehari-harinya.

"Alhamdulillah kita sudah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan nenek Saminten yang ternyata suaminya sendiri (Parsi). Untuk motif pembunuhan ini lantaran sakit hati pelaku terhadap korban," kata Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, Selasa (2/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argowiyono menyebut, selama ini Parsi merupakan suami yang terkenal manja. Ia kerap meminta seluruh kebutuhan pribadinya dilayani oleh korban. Namun sebelum dihabisi, korban tidak bisa melayani suaminya karena sakit. Pelaku pun emosi hingga kalap menghabisi nenek Saminten karena tidak bisa melayaninya.

"Jadi bisa dibilang pelaku ini selalu di mana semua kebutuhan mulai makan dan apapun minta dilayani. Minta kopi, rokok diberikan," jelas Argowiyono.

ADVERTISEMENT

Pelaku sempat tak mengakui membunuh korban. Namun, ia akhirnya mengakui setelah polisi membeberkan sejumlah keterangan saksi. Jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tewasnya Saminten mencapai 13 orang, baik kerabat hingga tetangga.

"Semula pelaku tidak mengaku dan kita periksa saksi lain total 13 orang dan dari alat bukti dan sidik jari sesuai dengan pelaku," kata Argowiyono.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menambahkan, pelaku menghabisi nyawa istrinya dengan cara memukul kepalanya dengan kayu. Selain itu, pelaku juga sempat mencekik leher korban.

"Korban meninggal akibat pukulan kayu di kepala dan leher dicekik juga oleh pelaku," ungkap Joshua.

Joshua menambahkan, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Th.2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kakek Parsi terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. "Ancaman pelaku 15 tahun penjara," tandas Joshua.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa/Kecamatan Bringin, Ngawi dikejutkan dengan tewasnya Saminten. Perempuan 63 tahun itu ditemukan tewas terbaring di kamar dengan bekas jeratan kain di lehernya Senin (18/3) sekitar pukul 10.00 WIB.

Polisi memastikan, nenek Saminten korban pembunuhan. Polisi menemukan luka selain bekas jeratan kain di lehernya.




(hil/dte)


Hide Ads