Polisi Gagalkan Keberangkatan 6 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Tersangka Ditahan

Kepulauan Riau

Polisi Gagalkan Keberangkatan 6 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Tersangka Ditahan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 01 Apr 2024 20:00 WIB
Penampungan calon PMI Ilegal di Batam saat digerebek polisi. (Dok Polda Kepri)
Foto: Penampungan calon PMI Ilegal di Batam saat digerebek polisi. (Dok Polda Kepri)
Batam -

Polisi menggagalkan keberangkatan 6 perempuan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia di Pelabuhan Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau. Satu orang pengurus para calon PMI ditetapkan tersangka.

"Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 1 pengurus PMI ilegal inisial E(46) dan 6 calon PMI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia pada Senin (21/3)," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, Senin(1/4/2024).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya 2 calon PMI yang hendak dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada dua orang perempuan yang diduga sebagai calon PMI non prosedural yang hendak ke Malaysia. Kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Hasil pemeriksaan polisi, masih ada calon PMI lainnya di penampungan. Kemudian dilakukan pengecekan dan diamankan 1 pengurus dan 4 calon PMI lainnya.

ADVERTISEMENT

"Kami temukan 6 orang perempuan Calon PMI dan satu pengurus PMI inisial E di kawasan Tanjung Pantun, Jodoh, Batam," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, para calon PMI itu rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia untuk menjadi asisten rumah tangga. Pelaku E sendiri mengaku sudah mengurus lebih dari 20 PMI ilegal ke Malaysia.

"Jadi para korban ini diberangkatkan melalui pelabuhan resmi tanpa dokumen untuk bekerja di luar negeri. Pelaku E mengaku melakukan aktivitas tersebut sejak Januari dan telah mengurus 20 orang PMI ilegal," ujarnya.

E bertugas menjemput para PMI ilegal di bandara dan menyediakan tempat tinggal sementara. Dalam aksinya E mendapat keuntungan Rp 500 ribu dari para PMI.

"Para PMI ini direkrut oleh Agen di Malaysia. Kemudian saat tiba di Batam, pelaku E memberikan fasilitas penampungan sementara, dan bahkan menjemput korban di bandara serta mengantarkan mereka ke pelabuhan. Pelaku dapat keuntungan Rp 500 ribu per orang," ujarnya.

"Para korban dijanjikan gaji besar saat bekerja di Malaysia oleh agen. Ini yang membuat mereka tergiur. Untuk agen perekrutan masih didalami," tambahnya.

Saat ini pelaku E telah ditahan di Polda Kepri. Pelaku E dijerat dengan Undang-undang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.




(nkm/nkm)


Hide Ads