Siapa 2 Tersangka di Kasus PPPK Langkat yang Diumumkan Polda Sumut?

Round Up

Siapa 2 Tersangka di Kasus PPPK Langkat yang Diumumkan Polda Sumut?

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 28 Mar 2024 11:25 WIB
Polda Sumatera Utara (Polda Sumut)/ Arfa-detikcom
Foto: Polda Sumatera Utara (Arfa-detikcom)
Medan -

Polda Sumut menetapkan dua orang sebagai tersangka di kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Pemkab Langkat. Siapa dua tersangka itu?

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi awalnya membenarkan adanya dua tersangka di kasus tersebut. "Kasus PPPK Kabupaten Langkat, polisi tetapkan dua orang tersangka," kata Hadi, Rabu (27/3/2024).

Sayangnya Hadi belum membeberkan identitas kedua tersangka dugaan kecurangan seleksi PPPK. Dia menyebut penyidik menangani kasus ini dengan cermat dan hati-hati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi, Perkaranya masih berproses, penyidik bekerja dengan hati-hati dan cermat," pungkasnya.

Kepala BKD dan Kadis Pendidikan Langkat Diperiksa

Sebelum ada penetapan dua orang tersangka di kasus ini, polisi telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari.

ADVERTISEMENT

"Kadis pendidikan hari ini, BKD kemarin," kata Kanit 3 Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Rismanto J Purba usai menemui honorer Langkat yang menggelar aksi di Polda Sumut, Rabu (13/3) lalu.

Untuk diketahui, puluhan guru peserta seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Langkat sempat menggelar aksi di Polda Sumut. Mereka meminta dugaan kecurangan seleksi PPPK segera diusut.

"Hari ini LBH Medan, KontraS serta guru menyampaikan aspirasinya untuk minta penegakan hukum dan keadilan di Polda Sumut terkait dengan adanya kecurangan PPPK di Kabupaten Langkat dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK 2023," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra selaku pendamping hukum para guru, Rabu (24/1).

Koordinator KontraS Sumut Rahmat Muhammad mengatakan ada sekitar 203 peserta PPPK yang diduga menjadi korban kecurangan itu. Pihaknya mengidentifikasi ada tiga bentuk kecurangan yang terjadi dalam proses seleksi PPPK itu.

Pertama, maladministrasi. Rahmat mengaku kesepakatan soal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang awalnya disampaikan tidak sesuai.

"Jadi, dia dari proses seleksi itu tidak sesuai dengan pengumuman awal yang mereka sampaikan di awal itu tidak ada SKTT. Lalu, kemudian ada masuk sistem SKTT, itu kami anggap ada maladministrasi di situ," kata Rahmat.

"Kemudian, indikasi suap itu kita dapatkan beberapa bukti laporan yang kita dengar bukan hanya dari satu pihak tapi juga dapatkan bentuk screenshoot adanya penerimaan atau pengembalian uang sebesar hampir Rp 80 juta. Yang ketiga adalah KKN, ada mekanisme orang dalam untuk meloloskan orang tertentu," sambungnya.




(astj/astj)


Hide Ads