Polda Sumut Amankan 1.395 Tersangka-212 Kg Sabu Selama Januari-Maret 2024

Polda Sumut Amankan 1.395 Tersangka-212 Kg Sabu Selama Januari-Maret 2024

Raphaella Siallagan - detikSumut
Selasa, 26 Mar 2024 16:16 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyampaikan data pengungkapan tindak pidana narkoba. (Dok. Polda Sumut)
Foto: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi data pengungkapan tindak pidana narkoba. (Dok. Polda Sumut)
Medan -

Polda Sumut mengamankan 1.395 tersangka narkoba dan 212 kilogram sabu-sabu. Pengamanan itu dilakukan sejak bulan Januari hingga 24 Maret 2024.

"Untuk pengungkapan narkoba Januari sampai 24 Maret 2024, sebanyak 1.021 kasus dengan tersangka 1.395 orang bersama barang bukti sabu 212 kilogram," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (25/3/2024).

Polisi juga mengamankan 221,9 kilogram ganja 59 ribu butir pil ekstasi. Selain itu, terdapat 156 orang yang direhabilitasi dan 22 tersangka menunggu vonis mati dari pengadilan. Hadi menekankan bahwa ancaman hukuman mati merupakan bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukuman mati terhadap tersangka tindak pidana narkotika membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara," ujarnya.

Komitmen Polda Sumut dalam memberantas jaringan narkoba membuahkan hasil. Dalam enam bulan terakhir, tren angka kejahatan di Sumatera Utara mengalami penurunan sebesar 12,9 persen.

ADVERTISEMENT

"Gencarnya Polda Sumut dalam enam bulan terakhir memberantas peredaran narkoba berdampaknya turunnya tren angka kejahatan di Sumatera Utara sebesar 12,9 persen," tambah Hadi.

Untuk diketahui, data pengungkapan tindak pidana narkoba pada tahun 2023 sebanyak 5.225 kasus dan 6.570 orang tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1.122,3 kilogram sabu-sabu, 2.259 kilogram ganja, 395 ribu batang pohon ganja, 155 hektare ladang ganja, dan 181 ribu butir pil ekstasi.

Pada tahun 2023, terdapat 815 orang yang telah melakukan rehabilitasi dan 11 tersangka tindak pidana narkoba yang divonis hukuman mati.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan jaringan narkoba. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan Sumatera Utara bebas narkotika.

"Penindakan peredaran serta para jaringan narkoba terus dilakukan Polda Sumut bersama jajaran dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas narkotika," tutupnya.

Artikel ini ditulis Raphaella Ade Siallagan, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nkm/nkm)


Hide Ads