Butuh Uang, Karyawan Bengkel di Batam Gasak Sparepart Mobil Senilai Rp 8 juta

Kepulauan Riau

Butuh Uang, Karyawan Bengkel di Batam Gasak Sparepart Mobil Senilai Rp 8 juta

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 21 Mar 2024 16:14 WIB
Pelaku pencurian sparepart mobil di bengkel, di Batam. (Dok Polsek Bengkong)
Foto: Pelaku pencurian sparepart mobil di bengkel, di Batam. (Dok Polsek Bengkong)
Batam -

Polisi menangkap 3 orang pria yang melakukan pencurian sparepart mobil di satu bengkel, di Kawasan Golden Prawn, Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Satu dari tiga pelaku merupakan karyawan bengkel tersebut.

"Ada tiga pelaku pencurian sparepart mobil yang diamankan, mereka masing-masing berinisial S (42), FD (26), dan I (26)," kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Kamis (21/3/2024).

Marihot menerangkan aksi pencurian para pelaku itu terjadi, Senin (11/3). Kejadian itu pertama kali diketahui oleh pemilik bengkel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saat pelapor memperbaiki perbaikan mesin mobil truk, akan tetapi unit GearBox roda yang hendak dipakai tidak ada," ujarnya.

Pemilik bengkel kemudian mengecek rekaman CCTV. Dalam rekaman CCTV itu terlihat terlihat tiga pelaku yang sedang mengangkat sparepart mobil keluar bengkel.

ADVERTISEMENT

"Pemilik mengetahui sparepart mobil itu hilang, Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong. Atas kejadian tersebut pemilik bengkel mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta," ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan kasus pencurian sparepart mobil tersebut. Hasil penyelidikan, satu dari tiga pelaku merupakan karyawan bengkel tersebut.

"Pelaku yang merupakan karyawan bengkel tersebut adalah inisial S. Dua pelaku lainnya adalah FD dan I, rekan pelaku S," ujarnya.

Ketiga pelaku langsung diamankan polisi ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu (13/3). Hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya.

"Para pelaku mengakui melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Motif para pelaku karena butuh uang," ujarnya

Atas perbuatannya, ketiga pelaku yakni S, FD dan I dijerat dengan pasal pencurian. Ketiganya terancam pidana penjara maksimal 7 tahun.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads