Polisi menangkap pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan terlibat tawuran. Ada 2 pelajar yang ditangkap dari dua lokasi berbeda dan kini menjalani proses hukum.
Pertama, MW (17) seorang pelajar kelas 3 SMA, ditangkap polisi saat hendak melakukan tawuran di Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. MW pun ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (3/3/2024) sekira pukul 04.00 WIB. Kala itu, pelaku dan temannya sedang bersiap-siap ingin melakukan tawuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di saat bersamaan, tim Unit Reaksi Cepat (URC) sedang melakukan patroli. Petugas melihat ada sejumlah orang yang berkumpul dengan membawa senjata tajam," kata Jama, Sabtu (16/3).
Setelah itu, petugas coba mendekati sejumlah remaja yang berkumpul itu. Tak lama, pelaku dan teman-temannya mencoba untuk melarikan diri.
"Tim mengejar, lalu pelaku ini terjatuh ke dalam parit. Petugas sempat menolong tetapi mendapati pelaku sedang memegang pedang dan besi panjang," sebutnya.
Dari situ lah, MW diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk ditindaklanjuti. Kini, MW telah ditahan untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
"Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahu penjara," tutupnya.
Lalu, MR (17) ditangkap karena terlibat tawuran menggunakan senjata tajam di Jalan Yong Panah Hijau, Kota Medan. Kini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengatakan kejadian itu berlangsung pada Kamis (14/3/24).
"Awalnya kami dapat informasi ada tawuran terjadi di lokasi, sekitar pukul 08.00 WIB," kata Janton, Sabtu (15/3).
Setelah itu, petugas ke lokasi untuk mencek kebenaran informasi tersebut. Ternyata tawuran sedang berlangsung dan petugas berusaha untuk mengamankan. Sejumlah pelaku pun melarikan diri.
"Namun, MR berhasil diamankan oleh petugas yang turun ke lokasi," ujarnya.
Dari kejadian itu, petugas menyita satu senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tawuran tersebut. MR juga mengakui bahwa senjata tajam tersebut diperoleh dari seorang temannya.
Dia mengucapkan bahwa pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Polsek Medan Labuhan. Dirinya mengungkapkan penangkapan ini sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan memberikan efek jera.
"Kami ingatkan ke seluruh warga, terutama para pemuda, untuk menyelesaikan perbedaan dengan cara-cara yang damai dan menahan diri dari tindakan kekerasan. Serta kepada para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anaknya di luar rumah," tutupnya.
(mjy/mjy)