Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa bahwa perbuatan begal, perundungan (bullying) dan tawuran hukumnya adalah haram. Ulama juga mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat membina anak-anak yang menjadi pelaku.
"Pembegalan hukumnya haram dan termasuk dosa besar bagi para mukallaf (orang dewasa). Perundungan dan tawuran hukumnya juga haram," kata Kabag Umum Sekretariat MPU Aceh Rizal Fahlefi Draf Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2024 pada penutupan Sidang Paripurna-I di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba di Kantor MPU Aceh, Rabu (28/2/2024).
Draf tersebut tinggal menunggu tandatangan ketua dan anggota MPU untuk sah menjadi fatwa. Dalam draf itu disebutkan pembegalan yang dilakukan oleh mukallaf disanksi dengan hukuman had dan ta'zir bila pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk pembegalan yang dilakukan anak di bawah umur dihukum dengan hukuman ta'zir. Menurut Rizal, dalam draf disebutkan segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan dan tawuran wajib ditanggung pelaku atau walinya bila pelaku belum baligh.
Selain itu, kata Rizal, Pemerintah Aceh wajib merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran. Pemerintah Aceh juga disebut wajib menyediakan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.
"Lembaga pendidikan wajib mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran. Setiap orang tua atau wali wajib mendidik dan mencegah anaknya terlibat dalam kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran," ujar Rizal.
Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Hasbi Albayuni, berharap agar seluruh pihak khususnya anggota MPU Aceh dapat mensosialisasikan fatwa MPU Aceh tersebut agar bermanfaat bagi masyarakat. Dia juga berterimakasih kepada seluruh ulama-ulama anggota MPU yang telah memberikan pendapat dan saran sehingga menghasilkan fatwa tersebut.
"Tentunya kita berharap semoga fatwa dan taushiyah ini bermanfaat sekali pun tidak bermanfaat sekarang namun Insyaallah apa yang telah dihasilkan oleh MPU daripada produk-produk hukum MPU semuanya bermanfaat Insyaallah. Kita juga wajib mensosialisasikan semua produk hukum MPU," ujarnya.
(agse/astj)