Beda Perlakuan Jaksa ke 3 Tersangka Fasilitas Kredit di Asahan

Round Up

Beda Perlakuan Jaksa ke 3 Tersangka Fasilitas Kredit di Asahan

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 15 Mar 2024 09:00 WIB
Satu dari tiga tersangka yang ditahan Kejari Asahan saat dibawa ke rumah tahanan. (Perdana Ramadhan/detikSumut)
ARH memakai baju tahanan (Perdana Ramadhan/detikSumut)
Asahan -

Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan pembayaran di bank pemerintah daerah. Ketiga tersangka itu mendapat perlakuan berbeda dari jaksa.

Adapun tersangka dalam kasus ini yakni ARH yang merupakan Direktur CV ZD seorang pengembang properti di Asahan. Sedangkan dua lainnya adalah EHA dan RHH dari pihak bank.

"Tersangka ARH telah ditahan," kata Kajari Asahan Dedying Wibianto Atabay, Kamis (14/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ARH sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini pada 24 Februari 2024. Penyelidikan kasus ini dimulai April 2023 lalu.

Sedangkan dua tersangka lainnya belum ditahan. Kajari beralasan kedua tersangka lain masih diperiksa.

ADVERTISEMENT

"Sementara kami juga menetapkan dua tersangka lainnya dari kalangan perbankan dengan inisial EHA dan RHH. Keduanya belum kami tahan dan masih dalam proses pemeriksaan," kata Dedying.

Dijelaskan Dedying, perusahaan properti tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit. Meski tidak memenuhi syarat, pihak bank tetap mencairkan pinjaman yang diajukan sebesar Rp 4,08 miliar.

Selain itu jaminan yang diberikan pihak pengembang tidak sebanding dengan nilai pinjaman yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum perbankan dalam kasus ini.

"Dari penyelidikan tim, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 4,085 miliar lebih. Kami masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan ini," tambah Dedying.




(astj/astj)


Hide Ads