Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan pembayaran pada salah satu bank pemerintah daerah di Asahan. Dalam kasus itu, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 4,085 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedying Wibianto Atabay mengatakan kasus tersebut telah dilakukan penyidikan sejak April 2023. Kemudian, prosesnya terus intensif dan pada 24 Februari lalu petugas menetapkan tersangka berinisial ARH. Dia merupakan Direktur CV ZD, pengembang properti di Asahan.
ARH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No:31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya ARH, dua orang lainnya dari kalangan perbankan juga ditetapkan sebagai tersangka. Dari ketiganya, ARH sudah ditahan sementar dua lainnya belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ARH telah ditahan, sementara kami juga menetapkan dua tersangka lainnya dari kalangan perbankan dengan inisial EHA dan RHH. Keduanya belum kami tahan dan masih dalam proses pemeriksaan," kata Dedying.
Dedying mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pada saat pengajuan kredit oleh CV ZD untuk pembangunan perumahan, diketahui tidak memenuhi syarat. Namun, pihak bank tampaknya menutupi kekurangan tersebut.
Sehingga, pinjaman senilai Rp 4,085 miliar lebih diberikan meskipun pencairan dan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan sebenarnya.
Demikian juga, jaminan yang diberikan tidak sebanding dengan nilai pinjaman yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum perbankan dalam kasus ini.
"Dari penyelidikan tim, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp4,085 miliar lebih. Kami masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan ini," tambah Dedying.
(dhm/dhm)